SAWAHLUNTO – Keberadaan Bank Nagari harus memberikan manfaat ganda bagi daerah yang memiliki investasi. Terutama dalam bentuk Coorporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.
“CSR jangan hanya untuk membantu kegiatan seremoni dan iven saja,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Hasjhoni menyikapi disetujuinya Ranperda Perubahan kedua atas Perda Nomor 14 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada PT Bank Nagari Sumatera Barat, Kamis (29/12).
Manfaat ganda untuk daerah, kata Hasjhoni, seperti pergerakan pertumbuhan ekonomi dan pemenuhan hak-hak sosial masyarakat. Selain itu, harus ada prosedur tetap yang jelas dalam mendistribusikan dana CSR.
“Kalau dana CSR digunakan untuk mendukung acara atau iven Kota Sawahlunto, sudah ada dianggarkan melalui APBD di dinas yang melaksanakan kegiatan tersebut,” sebut Hasjhoni.
Permintaan yang sama juga disampaikan Adi Ikhtibar dari Fraksi PPP, PAN dan NasDem DPRD Sawahlunto. Menurutnya, dalam pemberian dana CSR harus diprioritaskan kepada penguatan Usaha Kecil dan Menengah serta pada nilai – nilai agama dan adat istiadat masyarakat.
“CSR harus diprioritaskan untuk bantuan operasional Gharim, Imam Masjig atau mushalla, TPQ atau TPA dan perbaikan sarana prasarana rumah ibadah dan bantuan lainnya kepada civil society yang ada di Kota Sawahlunto,” pinta Adi.
DPRD Sawahlunto menyepakati penambahan penyertaan modal sesuai Ranperda Perubahan kedua atas perda Nomor 14 tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto pada PT Bank Nagari Sumatra Barat. Penyertaaan modal yang disetujui adalah sebesar Rp94 miliar atau senilai 94.060 lembar saham. (tumpak)