PADANG- Perusahaan dan kapal-kapal yang membuang limbah ke sungai diminta untuk dicabut izin operasinya. Pencemaran air sungai sangat membahayakan lingkungan dan kehidupan di dalam sungai.
Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Bidang Lingkungan dan Pembangunan Helmi Moesim meminta Pemerintah Kota Padang melalui instansi terkait yaitu Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Padang untuk menutup perusahaan yang terindikasi melakukan pembuangan limbah dengan sengaja maupun tidak ke bantaran sungai.
Menurut Helmi, berdasarkan laporan disertai beberapa gambar yang ia peroleh dari masyarakat bahwa adanya temuan limbah bahan bakar minyak (BBM) yang tumpah di sungai di kawasan Banuaran, Aiacama, Batang Arau dan Muaro Padang. Ia telah berkordinasi dengan Bappedalda untuk melakukan kontrol dan peninjauan ke lokasi.
“Jika nanti terbukti dan diketahui siapa yang membuang limbah ke sungai, cabut saja izinnya dan larang beroperasi,” kata Helmi, Rabu (27/4).
Dia meminta, masyarakat dapat berperan aktif dalam memperhatikan kondisi lingkungannya terutama terkait aktifitas yang berdampak kepada pencemaran lingkungan. Pencemaran air sungai akan berdampak kepada kesehatan lingkungan yang menimbulkan kerugian terhadap masyarakat.
Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPRD Padang, Iswanto Kwara. Ia menegaskan, jika memang terbukti perusahaan yang dengan sengaja membuang limbah ke aliran sungai harus segera ditindak karena merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
Bappedalda diminta untuk melakukan cek ke lokasi untuk memastikan sumber dari pencemaran tersebut. Apakah dari perusahaan yang beroperasi di sepanjang sungai Batang Arau atau dari kapal yang bersandar di Muara Batang Arau.
“Jika nanti sudah diketahui dan terbukti harus dilakukan penindakan dan dijatuhkan sanksi. Jika dari perusahaan cabut saja izin operasionalnya dan kalau dari kapal cabut saja izin berlayarnya,” tegasnya.
Untuk mengungkap kasus tersebut, diminta dinas terkait mesti tanggap dan cepat menurunkan tim. Sehingga apa yang menjadi laporan masyarakat, sesuai dengan fakta dan merugikan itu benar-benar ditindak. (baim).