PADANGMEDIA.COM – Kembali terjadi kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur di wilayah Pagai Utara Selatan. Kali ini kejadiannya di Dusun Boria Desa Sinakak Kecamatan Pagai Selatan.
Perbuatan tersangka inisial AS (46) diketahui sudah berulang kali dengan anak berusia 11 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar kelas IV. Bahkan, korban merupakan anak tetangganya sendiri.
Dari keterangan Kapolsek Sikakap, Iptu. Hendri Bayola, perbuatan AS sudah sering dilakukan sejak bulan Januari 2018 sampai Februari 2019 di rumah tersangka saat korban pulang sekolah.
Perbuatan tersangka diketahui bermula terjadinya cekcok antara istri tersangka dengan korban. Dari pertengkaran tersebut, orang tua korban mencurigai tiba-tiba langsung bertanya dan korban mengakui bahwa dirinya telah dicabuli tersangka AS.
Sesuai laporan orang tua korban dengan laporan polisi nomor : LP / 20 / K / V /2019, anggota Polsek Sikakap melakukan penangkapan terhadap tersangka AS di Dusun Boria Desa Sinakak pada Rabu 15 Mei 2019 sekira pukul 12.30 WIB.
Saat ini, tersangka AS sudah digelandang ke Mako Polsek Sikakap untuk dilakukan proses selanjutnya. “Bila Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah lengkap, tersangka AS kita kirim ke Padang,” kata Hendri Bayola kepada wartawan, Sabtu (18/5/2019).
Hendri Bayola menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada dalam menjaga anak-anaknya untuk menghindari perbuatan pencabulan anak di bawah umur. Karena, di wilayah hukum Polsek Sikakap kasus tertinggi itu didominasi kasus pencabulan.
Perbuatan tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 jo 76E UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak terancam hukuman maksimal 15 tahun. (ers)
Komentar