
PADANG – Terpidana kasus korupsi pengadaan instalasi air bersih di Kabupaten Padangpariaman, Khossan Katsidi berhasil diciduk tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, Rabu (5/9) sore. Terpidana ditangkap di kawasan Menteng Jakarta Pusat saat makan siang bersama keluarga di salah satu rumah makan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumatera Barat Teguh Wibowo kepada wartawan, Kamis (6/9) menjelaskan, terpidana yang telah buron selama lebih kurang satu tahun itu ditangkap tanpa perlawanan. Khossan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan tanggal 29 Mei 2017 lalu.
“Yang bersangkutan ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto Menteng Jakarta Pusat sekitar pukul 14.30 Wib Rabu (5/9),” kata Teguh.
Khossan Katsidi merupakan terpidana dalam kasus korupsi dalam kegiatan pengadaan instalasi air bersih di Kabupaten Padangpariaman tahun 2011. Kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pariaman.
Dalam putusan Mahkamah Agung RI nomor 2185 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Mei 2017, Khoosan divonis bersalah dengan hukuman tujuh tahun penjara. Selain itu juga dikenakan hukuman denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
“Dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar,” bebernya.
Teguh menambahkan, berdasarkan putusan tersebut, Kejari Padang Pariaman kemudian mengajukan DPO kepada Kejati Sumatera Barat. Dengan dasar tersebut, Kejati lalu melakukan pengintaian dan berhasil menangkap Khossan di Jakarta.
Setelah ditangkap di Jakarta, terpidana langsung diterbangkan ke Padang sekitar pukul 20.00 wib malam dan sampai di BIM sekitar pukul 23.00 wib. Setelah dilakukan cek kesehatan, terpidana lalu dijebloskan ke Rumah tahanan (Rutan) Anak Aia untuk menjalani hukumannya. (fdc)