Burhanuddin- Novril Anas Akhirnya Daftarkan Laporan ke Panwaslu

PAINAN – Pasangan bakal calon Bupati- Wakil Bupati Pesisir Selatan Burhanuddin- Novril Anas akhirnya melapor juga ke Panitia Pengawas pemilu (Panwaslu). Pasangan ini sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penetapan pasangan calon bupati- wakil bupati Pesisir Selatan 2015.

Divisi Penanganan Pelanggaran Panwaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Rusli membenarkan masuknya pengaduan dari Paslon tersebut. Laporan pengaduan dimasukkan ke Panwaslu sekitar pukul 15.00 WIB (Rabu, 26/8).

“Paslon telah memasukkan pengaduan secara resmi kepada Panwaslu sekitar pukul 15.00 WIB tadi,” ujarnya.

Seperti diketahui, Rabu (26/8) adalah hari terakhir pasangan calon untuk memasukkan gugatan ke Panwaslu terhadap penetapan pasangan calon yang tidak puas atau merasa dirugikan. Panwaslu membuka ruang dan menyediakan waktu hingga pukul 18.00 WIB.

Rusli menambahkan, terkait laporan pengaduan tersebut, pihaknya akan memproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Hasilnya nanti baru akan diketahui setelah Panwaslu melakukan kajian dan diputuskan melalui rapat pleno.

Burhanuddin – Novril Anas gagal menjadi Paslon peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2015 setelah KPU setempat menyatakan pasangan yang diusung koalisi Partai Demokrat dan PPP itu tidak memenuhi syarat. Novril Anas terganjal karena tidak memenuhi kelengkapan terkait dokumen pajak.

KPU Pesisir Selatan memutuskan hanya tiga pasang calon yang menjadi peserta Pilkada dan telah menetapkan nomor urut ketiga Paslon tersebut. Ketiga Paslon itu adalah Editiawarman – Bakri Bakar dengan nomor urut 1, Alirman Sori – Raswin dengan nomor urut 2 dan Hendra Joni – Rusma Yul Anwar dengan nomor urut 3. (tama/feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *