Bupati Ogan Ilir Terancam Diberhentikan

JAKARTA – Bupati Ogan Ilir (OI), Ahmad Wazir Noviandi (AWN) yang tertangkap tangan mengkonsumsi narkoba oleh Badan Narkotika Nasional pada Minggu malam (13/3) terancam diberhentikan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo merasa kecewa dengan sikap bupati OI yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat serta mempertimbangkan untuk memberhentikan dari jabatannya.

Dengan peristiwa tersebut, Tjahjo mempertanyakan kredibilitas pihak rumah sakit dan dokter yang memeriksa Ahmad Wazir saat tes pada pencalonannya. “Kenapa bisa sampai lolos. Harus diusut,” kata Mendagri Tjahjo, Senin (14/3) seperti dilansir dari laman resmi Kemendagri.

Meski demikian, Mendagri mengakui ada mekanisme dan proses terkait pemberhentian bupati tersebut. Yang pasti, ia mengapresiasi langkah BNN dalam menangani kasus itu.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dodi Riatmadji mengatakan, pihaknya segera mengambil sejumlah langkah terkait kasus yang menjerat Bupati Ogan Ilir.  Salah satunya adalah mengirim surat ke Gubernur Sumsel selaku wakil Pemerintah pusat.

Untuk pelaksana tugas pemerintahan, apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah. Gubernur akan mengirimkan surat perintah ke Sekretaris Daerah Kabupaten Ogan Ilir untuk melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 ayat 6.

Dikatakan Dodi, pejabat daerah yang terbukti menggunakan narkotika/obat terlarang, selain terancam hukuman pidana, yang bersangkutan juga akan diberhentikan sesuai dengan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Pasal 78 ayat 2 huruf f. Kemendagri akan memberikan sanksi sesuai dengan tahapan status hukum yang dihadapi oleh pejabat tersebut. (rin)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *