MENTAWAI – Bupati Mentawai melantik tiga penjabat Kepala Desa dan 10 Pengganti Antara Waktu (PAW) BPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai di aula Sekretariat Umum Daerah, Senin (12/6). Tiga penjabat kepala desa yang dilantik tersebut masing-masing, Rompis sebagai Penjabat Kepala Desa Sioban Kecamatan Sipora Selatan, Triawan, SSos sebagai penjabat Kepala Desa Matotonan Kecamatan Siberut Selatan dan Ira Budi, SSos sebagai penjabat Kepala Desa Muara Sikabaluan Kecamatan Siberut Utara.
Sementara Penganti Antar Waktu (PAW) BPD yang dilantik adalah Margaret Oktavianus BPD Saumanganya, Moses Sakeletuk BPD Katurei, Abisasi Samoruruk BPD Katurei, Hari Susilo BPD Bukit Pamewa, Justinus BPD Saliguma, Yudas Hitam BPD Pasakiat Taileleu, Emilus BPD Matotonan, Fransiskus BPD Muntei, Martinus BPD Srilogui dan Emilius BPD Sotboyak.
Bupati Kepulauan mentawai, Yudas Sabaggalet dalam sambutannya berharap pejabat dilantik untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab yang diamanahkan. “Laksanakan tugas sesuai SK dengan melaksanakan tugas pemerintahan dengan semestinya dan mempersiapkan pemilihan kepala desa defenitif. Jangan lebih dari itu,” ucapnya.
Ditegaskan, kepala desa yang baru dilantik ini adalah penjabat, ada tugas pokok yang harus di kerjakan. Kepala desa jangan ikut politik lokal dan juga jangan menjadi provokator untuk memperlambat pelaksanaan pemilihan kepala desa, sehingga pemilihan secara demokrasi di tingkat desa jadi kacau.
Jika penjabat kepala desa yang dilantik dari pegawai negeri dan akan ikut dalam pemilihan kepala desa, harus mendapatkan izin dulu dari kepala daerah, jelasnya.
Bupati berpesan untuk membangun kerjasama yang harmonis antara BPD dengan kepala Desa. Karena, hubungan yang tidak harmonis menjadi salah satu kendala dalam penyelesaian persoalan-persoalan seperti laporan tidak selesai, serapan anggaran tidak jelas dan lainnya.
Kepala desa, kata Bupati, harus ikut bertanggungjawab kalau laporan pelaksanaan kegiatan terlambat. Ada 5 desa yang terlambat memberikan laporan pertanggunjawabannya, sehingga pemerintah pusat tidak bisa mencairkan anggaran sebanyak Rp41 miliar. Hanya gara-gara 5 desa, 43 desa yang ada di Kepulauan Mentawai ikut terbawa tidak bisa menerima anggaran.
Oleh karena itu, Yudas minta BPD ikut mengawasi kenapa hal itu bisa terjadi, termasuk camat juga. Karena, imbasnya adalah masyarakat menjadi sasaran dan tidak bisa menikmati pembangunan. (ers)
Komentar