MENTAWAI – Bupati Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, Yudas Sabaggalet, resmi melantik sebanyak 27 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) priode 2016-2019, di Aula Sekretariat Umum mentawai, Senin (30/5). Anggota BPD Pengganti Antar Waktu yang dilantik berasal dari dua desa di dua kecamatan, yang telah terjadi kekosongan.
Yudas Sibaggalet dalam arahannya mengingatkan, perangkat Desa bersama BPD harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik sesuai dengan peraturan. BPD merupakan unsur penguat pemerintahan desa, layaknya anggota legislatif di DPRD. BPD dituntut bekerjasama dengan Kepala Desa dalam menentukan arah kebijakan pembangunan di desanya masing-masing.
BPD, kata Yudas, dituntut untuk bisa melakukan pengawasan penggunaan anggaran dana desa (ADD). ADD diberikan oleh pemerintah secara utuh langsung ke pemerintahan desa. Dalam penggunaannya, hendaknya BPD mampu ikut dalam pengelolaan berupa pengawasan sehingga ADD dapat dimanfaatkan secara baik dan maksimal. (ers/F)