Bupati Mentawai Harapkan Perda Kawasan Tanpa Rokok Segera Terwujud

MENTAWAI – Pemerintah Daerah dan DPRD Kepulauan Mentawai sepakat membahas Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Kamis (01/08/2019). Diharapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) itu secepatnya disahkan menjadi Perda.

Dalam penyampaian pendapat di DPRD, Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet mengatakan, Perda tentang KTR diperlukan. Hal itu guna menyadarkan siapapun terhadap bahaya merokok. Pada gilirannya tentu meningkatkan taraf kesehatan masyarakat.

” Adanya Perda KTR, meningkatkan taraf kesehatan masyarakat serta meningkatkan kesadaran bagi siapapun terhadap bahaya merokok,” papar Yudas.

Ia juga berpendapat, Perda KTR guna mewujudkan lingkungan yang sehat. Selain itu ramah terhadap anak, ramah terhadap ibu hamil, serta peduli kesehatan diri sendiri maupun orang lain.

Disamping itu, Perda KTR sejalan dengan program yang sudah digagas Pemerintah Daerah Mentawai. Selama ini pemda selalu memberikan penghargaan terhadap pejabat yang tidak merokok atau yang berhenti merokok. Terutama pada momen peringatan Hari Kesehatan Nasional.

“Kami atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada DPRD yang telah menginisiasi penyusunan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok,” ucapnya.

Terakhir Yudas meminta, Dinas Kesehatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya agar menindaklanjuti KTR tersebut.

Sebelumnya, Ranperda tentang KTR telah diajukan oleh pimpinan Balegda DPRD dalam rapat paripurna di Aula DPRD Mentawai. (Ers)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *