PADANGPARIAMAN- Bupati Padangpariaman, Sumatera Barat Ali Mukhni tak merasa risih menempelkan laporan gaji bulanan yang diterimanya sebagai bupati di Papan Informasi. Sebagai bupati, ia menerima gaji sebesar Rp6 juta per bulan sedangkan Wakil Bupati menerima Rp5 juta per bulan.
Tindakan Ali Mukhni menempelkan laporan gaji bulanannya di papan informasi dimaksudkan sebagai wujud transparansi kepala daerah dalam mengimplementasikan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Ini wujud dari keterbukaan informasi. Pemkab Padangpariaman siap mewujudkan amanah UU nomor 14 tahun 2008,” katanya saat penandatanganan pakta integritas Keterbukaan Informasi Publik PPID se Kabupaten Padangpariaman dengan Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Senin (18/4).
Yang dipajang di papan informasi kantor bupati Padangpariaman tersebut tidak hanya gaji bupati dan wakil bupati. Masyarakat juga bisa mencermati anggaran daerah karena anggaran program pembangunan sampai kepada Anggaran Dana Nagari serta lainnya dipajang.
“Tak ada yang ditutup-tutupi. Semua terbuka dan masyarakat bisa mencermati setiap saat,” tambahnya.
Selain di papan informasi di PPID, informasi juga tersedia di website resmi Pemkab Padangpariaman. PPID Padangpariaman Hendra menyebutkan, informasi dan dokumentasi kegiatan Pemkab bisa diakses melalui website. Semua itu adalah dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik yang diamanahkan undang-undang.
Ketua KI Sumatera Barat Syamsu Rizal mengapresiasi langkah Bupati Padangpariaman Ali Mukhni tersebut.
“Langkah ini sangat keren, di saat masih banyak pejabat publik yang menutup-nutupi penghasilan yang diterima, Bupati Padangpariaman menempelkan gaji bulanan yang diterimanya di papan informasi,” ungkapnya. (feb)