BUKITTINGGI- Keterbukaan informasi publik sudah menjadi keniscayaan bagi pemerintah dan pemerintah daerah serta lembaga-lembaga publik yang didanai dengan anggaran negara atau daerah. Kota Bukittinggi, sebagai pemerintah daerah bersama seluruh stake holder bertekad menjadi Kota Ramah Informasi Publik.
Ketegasan itu disampaikan Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias saat menerima kunjunguna Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat, Rabu (23/3). Ramlan didampingi Sekdako Yuen Karnova dan Kabag Humas Yulman menerima kunjungan Ketua dan anggota KI Sumatera Barat Syamsu Rizal, Adrian Tuswandi dan Sondri didampingi Sekretaris KI Devi Astina.
Ramlan menyatakan, keterbukaan informasi sangat berkaitan dengan kejujuran. Untuk itu, ia meminta jajarannya untuk terbuka, bahkan kapan perlu APBD yang telah disahkan ditempel di kantor kelurahan.
Ramlan menyatakan siap untuk tidak populer demi kemajuan Kota Bukittinggi. Tahun pertama kepemimpinannya, Dia menyatakan akan melakukan pebenahan dan perbaikan terhadap kelemahan-kelemahan yang ada sehingga di tahun berikutnya kemajuan kota dapat dipacu.
Ketua KI Provinsi Sumatera Barat Syamsu Rizal mengapresiasi semangat Walikota yang baru dilantik pada Pebruari 2016 lalu it dalam hal keterbukaan informasi publik. Respon Ramlan Nurmatias sebagai walikota dalam mengimplementasikan UU Keterbukaan Informasi Publik sampai menempelkan APBD di papan informasi kelurahan patut diacungkan jempol.
“Tidak banyak kepala daerah yang mau melakukannya. Transparansi angggaran seperti ini patut diapresiasi,” katanya.
Sementara, Komisioner KI Adrian Tuswandi mengharapkan Pemko Bukittinggi bisa menjadi leader transparansi informasi di Sumatera Barat. Keterbukaan informasi publik bisa dilakukan dengan berbagai sarana dan media. Selain menempelkan di kelurahan, Walikota juga bisa membuka ruang interaksi dengan masyarakat melalui media sosial berbasis internet seperti fesbuk, twitter dan sebagainya. Website resmi Pemko juga bisa diandalkan dalam membuka informasi kepada masyarakat luas. (feb)