JAKARTA – Menteri Agam RI, Lukman Hakim Saifuddin menegaskan kalau pemerintah tidak anti organisasi kemasyarakatan (Ormas), khususnya Ormas Islam. Pernyaaan itu dikatakannya terkait langkah hukum pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah.
“Langkah hukum untuk membubarkan HTI bukanlah upaya pembubaran ormas yang melakukan gerakan dakwah keagamaan, tetapi upaya membubarkan ormas yang melakukan gerakan politik untuk mengganti ideologi negara,” kata Lukman kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/5) seperti dilansir dari laman Setkab RI.
Pernyataan itu disampaikan Menag menanggapi keputusan pemerintah yang disampaikan oleh Menko Polhukam Wiranto untuk membubarkan HTI. Ditegaskan Menag, pemerintah akan menindaklanjuti langkah pembubaran HTI melalui jalur hukum sesuai UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakataan. Langkah hukum ini ditempuh sebagai bukti bahwa pemerintah tak sedang bertindak represif.
Menag Lukman mengimbau semua pihak untuk menghormati langkah hukum pemerintah sekaligus memastikan bahwa HTI tetap dapat menggunakan hak pembelaan dalam proses peradilan. Semua pihak juga harus tetap menjamin dan menjaga keselamatan dan keamanan jiwa serta harta benda para anggota HTI.
“Aparat dan masyarakat tak boleh main hakim sendiri. Tindak kekerasan dan perusakan hak milik HTI sama sekali tidak boleh terjadi,” seru Menag.
Menag menilai, pernyataan yang disampaikan Menko Polhukam tentang Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah wujud sikap politik pemerintah yang dengan tegas dan ingin menjaga Pancasila sebagai dasar negara dari upaya gerakan mendirikan khilafah yang mengingkari konsensus nasional bangsa Indonesia.
“Mari kita berpikir jernih dan jangan melakukan tindakan kontraproduktif. Biarkan nanti pengadilan yang mengambil keputusan terkait langkah hukum pemerintah dalam pembubaran HTI,” kata Menag.
Pemerintah secara resmi membubarkan ormas HTI karena dinilai tidak mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Kegiatan yang dilaksanakan HTI dinilai pemerintah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Pengumuman pembubaran HTI disampaikan Menko Polhukam Wiranto dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5) siang didampingi Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly. (rin/*)
Komentar