PADANG – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Padang Sumatera Barat mengeluhkan minimnya anggaran dan keterbatasan sarana fasilitas penunjang aktifitas. Untuk menangani perkara penyelesaian sengketa konsumen, mereka hanya dijatah 190 juta setahun dengan fasilitas kantor yang sangat minim.
Keluhan itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Senin (19/2). Ketua BPSK Kota Padang Desemberius mengungkapkan, keterbatasan anggaran dan fasilitas tersebut membuat kinerja mereka tidak optimal.
“Tahun ini hanya dialokasikan Rp190 juta untuk BPSK dengan catatan untuk pelaksanaan kerja 10 bulan dan total perkara 30 kasus,” katanya.
Sementara, lanjutnya, hingga bulan ini saja sudah ada 13 perkara yang sedang ditangani dan 5 perkara baru masuk. Kondisi itu ditambah lagi dengan ruang kerja yang tidak representatif dengan fasilitas yang juga kurang memadai.
“Padahal, BPSK Kota Padang berstatus terbaik nasional namun ruang kantor tidak memadai serta peralatan kerja seperti perangkat komputer yang tidak tersedia,” ujarnya.
Seperti diketahui, dengan berlakunya UU nomor 23 tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah, BPSK menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Desemberius berharap, DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat menjembatani agar pemerintah daerah memberi perhatian terhadap kondisi BPSK Kota Padang.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat Yuliarman mengaku prihatin dengan kondisi BPSK. Di tengah banyaknya persoalan masyarakat yang membutuhkan penyelesaian dalam hubungan antara konsumen dan produsen, sudah selayaknya kondisi itu mendapat perhatian serius.
“Kondisi ini tentunya perlu mendapat perhatian karena semakin banyak persoalan masyarakat yang membutuhkan penyelesaian dalam hubungan antara konsumen dan produsen,” katanya.
Dia berjanji akan mencoba menjembatani persoalan tersebut untuk mengatasi kelemahan dan kekurangan yang masih dihadapi BPSK. Namun, dia berharap BPSK membuat rincian tertulis untuk diajukan sehingga bisa dimasukkan dalam pembahasan anggaran.
Meski demikian, ia mengingatkan juga agar BPSK dapat bekerja lebih profesional lagi ke depan. Persoalan-persoalan yang berkaitan dengan masyarakat konsumen dan produsen hendaknya mendapat penanganan yang baik dari BPSK sehingga tidak ada yang dirugikan. BPSK juga diharapkan dapat memberikan pencerdasan kepada masyarakat baik konsumen maupun produsen sehingga masing-masing pihak semakin mengerti hak dan kewajibannya. (feb)