JAKARTA – Merasa terkecoh dengan temuan mi instan yang mengandung DNA babi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan memperketat registrasi pada importir pangan. Selain itu, akan ada aspek penindakan untuk memberikan efek jera.
Hal itu dikatakan Kepala BPOM Penny K Lukito saat jumpa pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (19/6). Menurut Penny, pemberian kepercayaan pada importir pada proses registrasi tidak bisa diberikan lagi. Karena itu, akan ada perbaikan pada proses registrasi dan pada aspek penindakan.
“Banyak langkah yang harus diperbaiki untuk melindungi konsumen dari produk pangan impor,” ujarnya.
Dikatakan Penny, saat pihak importir PT Koin Bumi melakukan registrasi, pihaknya sudah menjelaskan bahwa sesuai ketentuan yang ada, untuk produk yang mengandung babi harus dijelaskan, ditempelkan label mengandung babi dan ditambahkan gambar babi. Juga ketentuan pemisahan produk yang mengandung babi tersebut dengan produk lain.
Namun, setelah masuk distribusi dan pihak BPOM melakukan pengawasan postmarket, BPOM menemukan kandungan babi di dalam mi tersebut. Padahal saat teregistrasi harusnya tidak mengandung babi. Karena itu, atas temuan tersebut, BPOM akan menarik izin edar kepada importir. BPOM juga meminta Kepala BPOM di 34 provinsi di Indonesia melakukan pengecekan di pasar.
Seperti diketahui, BPOM merilis temuan empat produk mi asal Korea yang mengandung DNA babi. Produk tersebut sudah beredar di pasar karena sudah melakukan registrasi ke BPOM. Empat produk tersebut adalah Samyang (mi instan U-Dong), Samyang (mi instan rasa Kimchi), Nongshim (mi instan Shin Ramyun Black), dan Ottogi (mi instan Yeul Ramen). Keempatnya merupakan produk pangan dengan importir PT Koin Bumi. (rin/*)
Komentar