PADANG- Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Termohon dalam sengketa di Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat tidak menghadiri sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSIP), Jumat (13/5). Dalam perkara tersebut, sebagai Pemohon adalah Daniel Sutan Makmur.
Sidang KSIP antara Daniel sebagai Pemohon dan BPN wilayah Sumatera Barat sebagai Termohon tersebut beragendakan pembuktian lanjutan terhadap perkara nomor register 10/II/KISB-PS/2016. Panitera Pengganti KI Sumatera Barat Ade Paulina mengatakan pihaknya sudah berupaya meminta pihak yang dikuasakan BPN lewat telepon.
“Bahkan surat undangan untuk sidang hari ini juga sudah disampaikan,”ujarnya.
Ketua Majelis Sidang KI Sumatera Barat Arfitrianti menjelaskan, meski Termohon tidak hadir, dalam ketentuan prosedur PSIP tidak soal.
“Tak ada masalah tanpa hadirnya Termohon atau Pemohon, sidang tetap dilanjutkan,” katanya.
Arfitrianti menegaskan, sebenarnya sidang lanjutan pembuktian ini penting terutama bagi Termohon yang tak memberikan informasi sehingga terjadi PSIP ini.
Di dalam sidang, Pemohon Daniel menyampaikan bukti terkait sengketa PSIP. Mulai dari permohonan, keberatan sampai kopian petikan Putusan Mahkamah Agung soal dokumen erfpacht verponding afdelling nomor 330 meegbroef nomor 11 tahin 1931 sekarang menjadi lahan perkebunan dengan Hak Guna Bangunan.
“Saya seperti dipingpong oleh Termohon terkait perintah keputusan Mahkamah Agung RI tersebut, sejak 13 Januari 2014 sampai sekarang belum dilaksanakan oleh Termohon,”ujar Daniel.
Sidang PSIP akhirnya ditutup dan dilanjutkan pada Rabu 18 Mei mendatang dengan agenda pembutian pihak Termohon dan kesimpulan para pihak.”Prinsip PSIP adalah 100 hari sejak sengketa diregister, setelah sidang Rabu depan selanjutkan majelis akan rapat dan membacakan putusan pada sidang berikutnya,”ujar Arfitriati. (feb)