BPMPTSP Padang Terapkan Pelayanan Perizinan Berbasis Online

Sekda Kota Padang Asnel didampingi Asisten II Eyviet Nazmar dan Kepala BPMPTSP Didi Aryadi menyerahkan dokumen perizinan kepada salah seorang pengusaha yang pertama melakukan pengurusan melalui online. (der)
Sekda Kota Padang Asnel didampingi Asisten II Eyviet Nazmar dan Kepala BPMPTSP Didi Aryadi menyerahkan dokumen perizinan kepada salah seorang pengusaha yang pertama melakukan pengurusan melalui online. (der)3

PADANG – Pemerintah Kota Padang menerapkan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, murah dan transparan berbasis elektronik. Pelayanan bertitel Pelayanan Terpadu Satu Pintu-elektronik (E-TPSP) itu diluncurkan secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Padang Asnel di Kantor Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) setempat, Rabu (30/11).

Sekdako Padang Asnel mengatakan, pelayanan dilatarbelakangi keinginan Pemko Padang untuk memberikan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, murah sekaligus transparan. Sehingga terjadi percepatan yang maksimal dalam peningkatan dunia usaha dan aktifitas ekonomi di Kota Padang yang berkaitan dengan izin usaha.

“Dengan pelayanan berbasis elektronik ini kita yakin lebih, cepat murah dan transparan,” kata Asnel.

Ia menekankan agar jajaran BPMPTSP yang menangani perizinan tetap komitmen memberikan pelayanan terbaik serta selalu mengikuti perkembangan teknologi informasi agar tetap update.

“Semua jajaran BPMPTSP harus komitmen memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPMPTSP Kota Padang, Didi Aryadi menjelaskan, penerapan E-PTSP ini merupakan tindak lanjut kerjasama KPK RI dengan Kabupaten Sidoarjo. “Kita mengadopsi master program yang telah diterapkan Kabupaten Sidoarjo sebagai tindak lanjut kerjasama dengan KPK,” ujarnya.

Ada lima jenis perizinan yang dapat dilayani untuk sementara ini, kata Didi, yaitu izin bangunan, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

“Pengurus izin dapat melakukan pengurusan secara online melalui aplikasi. Semua data yang sudah dimasukan akan langsung diproses. Tanda tangan dari badan (BPMPTSP) dari Kasi sampai Kepala Badan sudah bisa langsung didapatkan secara online jika persyaratan sudah sempurna,” ujarnya.

Adapun untuk pengurusan izin berbasis online dapat mengakses www.BPMPTSP.padang.go.id  atau mendapatkan informasi lebih lanjut secara langsung. Sedangkan untuk pelayanan secara manual juga masih dapat dilayani bagi yang memang berhalangan atau tidak dapat mengakses secara online. (der)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *