JAKARTA – Keputusan Presiden (Keppres) nomor 7 tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439H/2018M telah ditetapkan pada 10 April 2018 lalu. Kementerian Agama (Kemenag) pun mempersilakan calon haji (Calhaj) untuk segera melunasi BPIH.
Adapun BPIH jemaah haji reguler bagi embarkasi Padang adalah Rp33.068.245. Sementara, Embarkas Aceh Rp31 juta, Embarkasi Medan Rp31,84 juta, Embarkasi Batam Rp32,5 juta, Embarkasi Palembang Rp33,5 juta, Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34,5 juta, Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34,5 juta, Embarkasi Solo Rp36 juta, Embarkasi Surabaya Rp36 juta dan Embarkasi Banjarmasin Rp38,2 juta.
Menurut Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Ahda Barori, pelunasan BPIH tahap pertama akan dimulai dari 16 April sampai 4 Mei 2018. Pelunasan tahap pertama tersebut diperuntukkan bagi jemaah yang telah melakukan pelunasan BPIH tahun 1438H/2017M atau tahun sebelumnya, yang menunda keberangkatan, dan telah berusia 18 tahun.
“Pelunasan tahap pertama juga bagi jemaah yang masuk dalam kuota haji tahun 1439H/2018M yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah,” jelas Ahda seperti dikutip padangmedia.com dari relis Kemenag RI, Senin (16/4).
Ahda berharap jemaah haji reguler bisa memanfaatkan waktu yang ada untuk segera melakukan pelunasan. Jemaah haji reguler sudah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Untuk itu, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi.
Dana tersebut, lanjut Ahda, disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH.
Kuota 221 Ribu
Adapun kuota jemaah haji Indonesia tahun 2018 ini adalah sebanyak 221 ribu. Jumlah itu terdiri dari 204 ribu kuota jemaah haji reguler dan 17 ribu kuota jemaah haji khusus.
Jika sampai berakhirnya pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka pelunasan tahap kedua. Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16-25 Mei 2018. Pelunasan tahap kedua diperuntukkan bagi jemaah dengan kriteria: mengalami kegagalan sistem pada pelunasan BPIH tahap kesatu, berstatus pernah berhaji yang telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, pengajuan penggabungan suami/istri atau anak kandung/orang tua terpisah yang salah satunya telah melunasi di tahap 1, pengajuan lanjut usia minimal 75 tahun yang dapat disertai dengan 1 (satu) orang pendamping dan cadangan yang berasal dari Jemaah Haji yang berhak lunas tahun 1440H/2019M sebanyak 5 persen. (rin/*)
Komentar