TUAPEIJAT – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mentawai memberikan fasilitasi dan pembentukan kelembagaan operasional PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) pada 9 titik khusus wilayah korban gempa tsunami.
Kepala BPBD Mentawai, Nurdin S.Sos menyebutkan, Pembangkit Listrik Tenaga Surya merupakan salah satu solusi bagi desa-desa pelosok Mentawai yang belum teraliri listrik PLN. Program PLTS dari pemerintah pusat sangat bermanfaat bagi masyarakat Bumi Sikerei.
“Kalau seluruh desa Mentawai dibangun PLTS, tentu sangat baik untuk penerangan pada malam hari tanpa harus menunggu aliran listrik dari PLN,” kata Nurdin kepada padangmedia.com, Rabu (13/12/2017).
Dikatakan, pengadaan bantuan hibah PLTS nominalnya sebesar Rp32 miliar yang disalurkan ke khas daerah melalui BPBD Mentawai. Pembangunan PLTS tersebut sudah berjalan enam bulan yang lalu, sekarang tinggal membentuk kelembagaan operasional PLTS di setiap titik lokasi dengan jumlah peserta sebanyak 45 orang.
Kualifikasi tenaga untuk setiap titik lokasi PLTS masing-masing berjumlah 5 orang, di antaranya 2 tenaga teknisi, 2 keamanan dan 2 tenaga administrasi. Nantinya akan diserahkan pengelolaannya ke Bumdes masing-masing desa.
Pembangunan 9 titik lokasi PLTS yang diberikan itu yakni Katiet-Mongan sebanyak 130 KK tambah 10 fasilitas umum, Sao 95 KK 5 Fasum, Masokut 71 KK 3 Fasum, Mapinang Utara 59 KK 3 fasum, Tumalei- Gogoa 57 KK 3 fasum, Limu 34 KK 2 fasum, Lakkau-Limoksua 64 KK d2 fasum, Mapinang- Maonai 86 KK 3 fasum dan Surat Aban 110 KK 1 fasum.
Ia menyebutkan, bantuan hibah PLTS yang diberikan pemerintah pusat itu konsepnya bagian dari rehab rekon kelanjutan pembangunan huntap (hunian tetap) dalam rangka pemulihan fasilitas penerangan bagi korban gempa tsunami.
Pembangunan PLTS terpusat di desa yang belum teraliri listrik sangat bermanfaat bagi desa-desa pelosok Mentawai. BPBD sangat mendukung sekali program PLTS sebab sangat dirasakan oleh masyarakat yang belum tersentuh penerangan listrik oleh PLN, tukas Nurdin.
Nurdin meminta seluruh peserta betul-betul mengelola PLTS tersebut setelah dibentuk kelembagaannya. Selain itu, bisa mendapatkan Pendapatan Asli Desa (PADes) melalui Bumdes. (ers)
Komentar