
MENTAWAI – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kepulauan Mentawai melaksanakan apel gabungan kesiapsiagaan bencana di halaman sekretariat Kantor Bupati Km. 5 Tuapeijat Sipora Utara, Kamis (15/12).
Apel gabungan tersebut melibatkan 200 personel, terdiri dari Satgas PB, Polres Mentawai, Kodim 0319 Mentawai, Sat Pol PP Mentawai dan Damkar Mentawai. Apel dipimpin oleh Dandim 0319 Mentawai, Letkol, Inf. Fajar Tri Yulianto selaku Inspektur Upacara. Usai apel gabungan kesiapsiagaan bencana, 100 personil satgas PB melakukan praktek simulasi Pencegahaan Bencana setelah mendapatkan materi pelatihan selama lima hari.
Kepala Pelaksana BPBD Mentawai, Nurdin dalam arahannya mengatakan, wilayah Mentawai merupakan daerah rawan bencana sehingga perlu kesiapsiagaan petugas di setiap kecamatan untuk membantu masyarakat yang berada sekitar lokasi ketika terjadi bencana. Personil yang menjadi Satgas PB haruslah mereka yang memang terpanggil jiwanya dan tangguh.
Nurdin mengajak Satgas selalu melakukan koordinasi sebagai perpanjangan tangan BPBD Kabupaten. Satgas juga dimintamelakukan penanggulangan bencana bersama masyarakat dengan mengedepankan komunitas mandiri, supaya masyarakat dapat membentuk komunitas penanggulangan bencana.
Apel kesiapsiagaan yang dilakukan, katanya, dalam rangka mengantisipasi penanganan bencana serta mengukuhkan personil Satgas PB untuk ditugaskan di 10 kecamatan. Karena, Kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan salah satu daerah rawan bencana di indonesia.
Sementara Dandim Mentawai Letkol.Inf. Fajar Tri Yulianto kepada padangmedia.com menyampaikan, setelah personil yang dikirim masing-masing kecamatan harus bisa menerapkan penanganan bencana di lapangan. Dalam penanganan bencana, perlu adanya sinergitas bersama, sekurangnya antar tim Satgas PB. Hal itu dilakukan melalui manajemen Satgas terpadu dengan mengerahkan segala sumber daya yang ada, juga memperkokoh kerjasama dengan pihak TNI, Polri dan masyarakat serta mitra lainnya.
Setiap petugas Satgas harus mencermati berbagai potensi kerawanan yang memerlukan perhatian serius. Antisipasi sejak dini atau sejak diketahui ada kerawanan, agar tidak berkembang menjadi gangguan nyata yang dapat menganggu dan menghambat pembangunan daerah, ujar Fajar. (ers)