BNNP Sumbar Cokok Kurir Narkoba di Bandara


PADANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat berhasil mencokok seorang kurir narkoba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Minggu (22/4). Tersangka menyembunyikan narkoba jenis sabu yang dibawanya di dalam celana dalam yang dipakainya.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumatera Barat Emrizal dalam eksposnya kepada wartawan, Senin (23/4) mengungkapkan, tersangka berinisial MR (22) warga Aceh ditangkap di terminal kedatangan BIM, Senin sore. Tersangka berangkat dari Bandara Sultan Iskandar Muda dan diduga terlibat peredaran narkoba kelas kakap.

“Tersangka MR ditangkap di terminal kedatangan BIM dari Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh. Pria ini diduga terlibat jaringan pengedar kelas kakap,” terangnya.

Penangkapan ini, menurut Emrizal, berhasil dilakukan berkat kerjasama antara BNNP dengan pihak Bea Cukai dan pihak Angkasa Pura II. Saat ditangkap, MR kedapatan membawa narkoba jenis sabu yang diselundupkan di dalam celana dalam yang dipakainya seberat 215 gram.

Dia menambahkan, tersangka adalah kurir yang mengambil sabu dari Malaysia untuk diedarkan di wilayah Sumatera Barat. Kepada petugas, pria itu mengaku mendapat upah Rp10 juta.

Berangkat dari penangkapan MR, BNNP kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial FRZ (32) yang merupakan pemesan sabu yang dibawa MR. Dari tangan FRZ, petugas menyita narkoba jenis sabu seberat 1 gram.

Para tersangka kini mendekam dalam sel tahanan BNNP Sumbar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para tersangka dijerat dengan Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *