
SAWAHLUNTO – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sawahlunto berhasil mengamankan dua pemakai narkoba jenis sabu di Desa Talawi Mudiak, Kecamatan Talawi. Keduanya diamankan petugas BNN di dua lokasi berbeda.
Kepala BNN Kota Sawahlunto, Guspriadi didampingi Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kapten Inf.Muryanto kepada padangmedia.com di ruang kerjanya, Jum’at (8/4) menceritakan, penangkapan diawali dengan pengintaian selama dua bulan terhadap tersangka berinisial A atau Cau (37). Setelah merasa cukup bukti, BNN menggeledah rumah Cau pada Kamis (7/4) malam sekitar pukul 18.20 WIB.
Di rumah Cau, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket kecil ganja kering dan satu paket sabu dengan alat hisap serta sebuah handphone. Saat dilakukan tes urine, Cau ternyata positif mengkonsumsi narkoba.
Saat berada di rumah Cau tersebut, petugas juga menerima informasi tentang adanya transaksi narkoba tak jauh dari lokasi penggeledahan. Selanjutnya petugas sekitar pukul 20.10 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial Ag (20), warga Sijantang, Kecamatan Talawi. Dari sana, petugas menemukan empat paket sabu yang diletakkan di dalam kotak rokok. Total sabu yang ditemukan ditaksir senilai Rp1,6 juta.
“Saat ini tersangka Ag sudah ditahan di Mapolsek Talawi guna pengembangan kasus dan pengungkapan jaringan peredaran narkoba. Dari keterangan pelaku, barang bukti sabu diperoleh dari salah seorang yang berada di daerah tetangga,” kata Guspriadi.
Sementara, Kasi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kapten Inf.Muryanto mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat yang sangat kooperatif terhadap upaya pemberantasan peredaran narkoba di kota itu. “Petugas dalam operasi pemberantasan jaringan narkoba dapat melakukan dengan baik dan lancar tanpa halangan dari masyarakat di dua lokasi penangkapan,” sebutnya. (tumpak)