PADANG – Tim Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Balai Konservasi Sumbar Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat dan BKSDA Provinsi Jambi berhasil menggagalkan perdagangan kulit dan tulang-tulang harimau, Minggu (19/2) pagi. Dalam operasi itu, tim menciduk lima orang pria.
Penangkapan dilakukan tim gabungan BKSDA di Joron Simpang Nagari koto Gadang Guguk, Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok. Ke lima pria bersama barang bukti berupa kulit dan tulang belulang harimau dibawa ke Padang.
Edward Hutapea, Kepala Seksi 2 Balai Penegakan Hukum lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera menerangkan, barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar kulit, tulang dan tengkorak harimau yang masih segar dan tulang belulang yang sudah lama.
“Lima orang ditangkap dalam operasi yang dilakukan tim gabungan. Kami masih menyelidiki keterlibatan dan peran ke lima pria melalui pemeriksaan intensif yang saat ini tengah dilakukan,” katanya.
Dia menambahkan, harimau yang dikuliti berjenis kelamin betina dengan usia sekitar dua tahun. Sedangkan umur kematiannya diperkirakan sekitar satu minggu.
Informasi sementara, kulit harimau tersebut dibawa dari Kerinci, Provinsi Jambi dengan tujuan Kota Padang. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 21 ayat 2 junto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta. (feb)