BKN Minta PPK Berhentikan 2.357 PNS Terpidana Korupsi Yang Masih Aktif

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk memberhentikan 2.357 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki satus inkracht sebagai terpidana korupsi.

Kepala Biro Humas BKN Moh. Ridwan menjelaskan, hal itu merupakan kewajiban dari PPK sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (sudah dicabut), UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (sudah dicabut), UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

BKN, katanya, siap membantu instansi pemerintah yang bermaksud melakukan verifikasi dan validasi terhadap  PNS Tipikor inkracht tersbeut. “BKN berharap masalah ini dapat diselesaikan pada akhir tahun 2018,” tegas Ridwan dilansir dari rilis humas BKN, Rabu (5/9).

BKN sendiri sesuai kewenangan yang diatur dalam Pasal 49 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, melakukan pemblokiran data PNS pada data kepegawaian nasional untuk meminimalisasi potensi kerugian keuangan negara.

Dijelaskan, berdasarkan hasil Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang dilaksanakan tahun 2015 ditemukan data bahwa terdapat kurang lebih 97.000 PNS yang tidak mengisi atau melakukan pendaftaran ulang. Ternyata, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, salah satu penyebabnya adalah karena mereka berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) karena berstatus sebagai narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor).

Dari jumlah itu, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data PNS, yang terlibat tipikor dengan  putusan pengadilan berkekuatan tetap (inkracht) sebanyak 2.674 PNS. Rinciannya, telah diberhentikan tidak dengan hormat sejumlah 317 PNS dan masih aktif sejumlah 2.357 PNS. (rin/*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.