AGAM- Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat melakukan evaluasi terhadap seluruh Pegawai Tidak Tetap (PTT) guna melanjutkan kontrak kerja untuk satu tahun ke depan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Agam Dafrines, saat menggelar rapat evaluasi PTT dan kontrak di aula Disdikpora Agam, Rabu (2/3) mengatakan, evaluasi tersebut wajib dilakukan dimana pegawai PTT berkerja secara bertingkat. Sebab mereka digaji oleh negara untuk betul-betul bekerja dengan baik, karena mereka merupakan pelayan masyarakat tidak ada bedanya dengan pegawai lain.
“Artinya mereka tersebut tentunya diharapkan untuk meningkatkan kemampuannya dalam pelayanan yang baik, bekerja sungguh-sungguh dan tidak terpengaruh dengan hal yang tidak diperlukan,” katanya.
Ditambahkan, untuk jumlah yang bakal di evaluasi ini nanti tergantung pada data usulan dari SKPD dan camat. Dari data itu nanti bisa dilihat berapa yang akan diperpanjang dan berapa yang tidak bisa diperpanjang masa kerjanya.
SKPD yang melakukan evaluasi ini berdasarkan bagaimana kinerjanya, tingkah laku dan prilaku sehari-hari. Untuk itu, diperpanjang atau tidak akan dilihat berdasarkan rekomendasi Kepala SKPD. Evaluasi ulang yang dilakukan SKPD paling lambat diterima datanya Senin (7/2) mendatang. (fajar)