BK Tunda Pemberian Sanksi bagi Erisman

Paripurna putusan BK terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua DPRD Padang, Erisman. (baim)
Paripurna putusan BK terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua DPRD Padang, Erisman. (baim)

PADANG – Meski Badan Kehormatan DPRD Kota Padang telah menyatakan Ketua DPRD Padang, Erisman terbukti melanggar kode etik, namun BK belum menjatuhkan sanksi bagi kader Partai Gerindra tersebut. Dari informasi di lingkungan DPRD Padang, belum dijatuhkannya sanksi kepada Erisman karena Peraturan Dewan DPRD Padang Nomor 03/04 2015 belum diundangkan saat proses kerja BK dalam penyelidikan kasus itu. Peraturan tersebut baru diundangkan 12 Februari 2016 lalu.

Sementara itu, pada sidang paripurna yang dipimpin wakil ketua Asrizal, Muhidi dan didampingi Sekwan Ali Basyar, anggota DPRD Padang dari fraksi PPP, Maidestal Hari Mahesa bertubi-tubi mengajukan interupsi. Dia menyarankan sebelum membacakan hasil penyelidikan, BK harus memiliki dasar hukum atau peraturan dan pijakan dalam memberikan sanksi terhadap dugaan kasus Erisman.

“Apakah aturan yang dipakai BK saat ini tata tertib anggota DPRD yang lama atau yang baru saja disahkan. Apabila pijakan BK adalah tata tertib yang baru, maka produk ini batal secara hukum. Pasalnya, Peraturan DPRD Padang tentang Tata tertib dan Etika anggota DPRD belum diundangkan saat ini. Saya tidak mau seluruh anggota DPRD Padang terjerumus dalam kebijakan yang salah,” tegasnya dihadapan anggota DPRD Padang yang mengikuti sidang paripurna internal tersebut,” ujarnya pada paripurna kemarin, Senin (15/2).

Selaku pimpinan sidang, Muhidi menjawab interupsi yang dilontarkan tersebut, bahwa agenda sidang paripurna dewan kali ini adalah mendengarkan laporan hasil kerja BK yang sudah berjalan selama tiga bulan. Namun, adu argumen berlanjut. Maidestal kembali interupsi mengingatkan BK agar tidak membacakan sanksi kepada Erisman sebelum jelas dasar hukumnya.

Seperti diketahui, sebelumnya mencuat kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua DPRD Padang, Erisman. Di antaranya permohonan permintaan dana ke Bank Nagari Cabang Pasar Raya yang dilakukan Erisman. Menariknya, dari laporan hasil penyelidikan kasus permintaan dana ke Bank Nagari yang dilakukan Erisman, BK menyebut nama Asnelda, staf DPRD Padang. Asnelda berperan sebagai pembuat surat tersebut. Namun, kendati telah menyatakan Erisman melanggar etika, sementara waktu BK menunda pembacaan sanksi dan direncanakan akan dilakukan pada paripurna berikutnya. (baim)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *