PADANG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang telah mengeluarkan keputusan terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan Ketua DPRD Padang, Erisman. Hasilnya, untuk kasus dugaan penggunaan ijazah palsu, Erisman direkomendasikan tidak menggunakan gelar SE di belakang namanya sampai adanya putusan hukum tetap terkait keabsahan ijazahnya serta lembaga yang mengeluarkannya.
Pasalnya, BK mengakui ijazah Erisman memang dikeluarkan Perguruan Tinggi Universitas Teknologi Surabaya (UTS). Erisman disebut telah menyelesaikan perkuliahan, membuat skripsi dan juga transkrip nilai dengan status mahasiswa transfer dari STIMBA, Padang. Namun, setelah diverifikasi ke STIMBA, ternyata tidak didapatkan data kemahasiswaan alumni STIMBA satupun, termasuk data Erisman sendiri.
Sementara, dari keterangan Koordinator Kopertis Wilayah VII dan X, gelar yang dimiliki Erisman tidak memiliki civil efek, yang artinya tidak dapat dipergunakan PNS dalam pengembangan karir, kenaikan pangkat dan dalam penyelenggaraan negara sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 9 tahun 2015 tentang pemerintahan daerah.
Selanjutnya, menurut Ketua BK DPRD Padang, H.Yendril, Senin (15/2), ahli hukum, Elwi Danil saat dimintai tanggapan oleh BK menilai, surat palsu dikatakan palsu merupakan akibat dari lembaga yang mengeluarkan. Kampus yang mesti bertanggung jawab.
Jadi, bila ingin mengatakan ijazah Erisman palsu, maka yang dituntut harusnya kampus terlebih dahulu. Berkaitan dengan transkrip dari STIMBA sebagai sekolah asal Erisman, yang juga diduga palsu, maka pihak kepolisian secara profesional yang harus membuktikan terlebih dahulu.
“Apabila memang terbukti proses ijazah Erisman tidak sesuai aturan dan sistem penyelenggaraan pendidikan, maka pihak kepolisian wajib menuntut pihak terkait dan Erisman. Seandainya tidak terbukti, kiranya dilakukan penghentian penyelidikan dan penyidikan serta harus dilakukan pemulihan nama baik Erisman dan lembaga DPRD Padang,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Padang Erisman mengatakan, ia akan kooperatif menjalankan putusan BK DPRD Padang. Putusan BK akan dihargai. Hanya saja, kader Gerindra itu hanya mengingatkan agar BK tidak terlalu cepat memvonis sebab akan banyak pihak yang dirugikan.
“Saya sangat menghormati apa yang dilakukan BK. Seperti selama selama ini, saya selalu kooperatif dan hadir setiap dipanggil. Cuma itu yang saya sayangkan, apabila (rekomendasi-red) tidak tepat,” kata Erisman saat ditemui di ruangannya usai paripurna.
Terkait saran untuk melaporkan balik pencemaran nama baiknya bila tidak terbukti, kata Erisman, tidak akan menuntut individu ataupun pelapor. Dia hanya berencana, meminta pihak-pihak untuk memulihkan nama baiknya. “Saya hanya berharap pemulihan nama baik, dan lembaga. Kalau untuk melaporkan individu, tidak. Saya anggap ini proses pendidikan politik,”ungkap Erisman dari ruang kerjanya. (baim)