Bimtek Usai, Anggota DPRD Padang Harus Mampu Tingkatkan Kapasitas

PADANG – Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diikuti anggota DPRD Padang yang diselenggarakan di selama lima hari di Gedung Triarga Bukittinggi sejak Kamis (1/10) pekan lalu berakhir kemarin, Selasa(6/10). Dalam kegiatan tersebut, DPRD Kota Padang bekerja sama dengan Universitas Ekasakti. 

Wakil Ketua DPRD Padang, Asrizal mengatakan, selain peningkatan kapasitas, Bimtek merupakan kegiatan pendalaman tugas pimpinan dan anggota DPRD Padang. Kali ini, tema yang diusung “Sosialisasi dan implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi undang-undang”.

Dalam Bimtek itu, anggota dewan diharapkan mampu meningkatkan kapasitas lembaga perwakilan daerah, terutama dalam menjalankan tugas, fungsi dan kewajibannya sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. “Sedikitnya, ada delapan materi yang disampaikan narasumber. Pemateri pun sebagian didatangkan langsung dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Asrizal, Rabu (7/10).

Disebutkan, materi yang dipaparkan, yakni Sosialisasi dan implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Sosialisasi dan Implementasi PP no 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang disampaikan oleh pakar otonomi daerah dan juga tim perumus RUU Desa, Dr. Mansur Ahmad. Selain itu, dia juga memaparkan tentang optimalisasi fungsi pemerintahan kota dalam sistem otonomi daerah. Pedoman dan teknis perjalanan dinas pimpinan dan anggota juga dibahas dalam Bimtek. “Materi lain, Character building pimpinan dan anggota,” jelasnya lanjut.

Sementara, Gustin Pramona dari Komisi IV DPRD Padang yang juga salah satu peserta Bimtek mengaku memperoleh banyak penambahan wawasan. Terdapat pengetahuan baru dalam melaksanakan Tupoksi sebagai wakil rakyat. “Secara langsung terasa manfaatnya. Seperti materi-materi tentang aturan kemasyarakatan yang meragukan selama ini, dapat ditanyakan langsung pada narasumber,” jelasnya.

Gustin Pramona juga menyampaikan, aturan terus berkembang dan berganti setiap saat. Di sisi lain, perlu kehati-hatian agar penerapannya tidak berdampak masalah hukum di kemudian hari. “Penambahan-penambahan wawasan inilah yang kami peroleh selama workshop,” tutupnya. (baim)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.