Bimtek Perpres 54/2010, Laksanakan Kegiatan Sesuai Prosedur

Bimtek Perpres 54 tahun 2010 di Padangpanjang. (Humas)
Bimtek Perpres 54 tahun 2010 di Padangpanjang. (Humas)

PADANGPANJANG – Pelaksana kegiatan pengadaan barang dan jasa diingatkan untuk bekerja sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Dalam proses pelelangan, panitia lelang jangan ragu menentukan pemenang.

Hal itu diingatkan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Padangpanjang Edwar Juliartha membuka Bimbingan Teknis Pengendalian Pelaksanaan Kontrak berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010, Selasa (24/1). Menurutnya, pelaksanaan proyek harus sesuai mekanisme dan semua pihak yang terlibat harus bertanggungjawab.

“Seluruh pejabat dan pihak yang terlibat dalam pengadaan harus melaksanakan kegiatan sesuai prosedur dan bertanggungjawab sehingga ketika ada permasalahan tidak ada yang lepas tangan,” katanya.

Dalam menentukan pemenang lelang yang akan mengerjakan suatu proyek, pihak panitia juga jangan ragu. Sepanjang memenuhi persyaratan dan diyakini memiliki kemampuan untuk mengerjakan, rekanan bisa dimenangkan. Pemenang juga tidak selalu harus penawat terendah karena mesti ada klarifikasi.

Dalam kesempatan Bimtek tersebut hadir antara lain Asistem Pembangunan Mufrida, Staf Ahli Pemerintahan dan Hukum Emil Ermil Elmaulid, Kabag Adminstrasi Pembangunan Syafril dan sejumlah pejabat berbagai badan dan dinas di lingkungan Pemko Padangpanjang yang menjadi peserta. (feb/*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *