PADANG – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2016 ditetapkan rata-rata sebesar Rp34.641.304 per jemaah atau setara USD 2.585. Dibandingkan tahun lalu, angka itu turun sebesar USD 132 di mana dulu BPIH sebesar USD 2.717.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin saat jumpa pers di Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/5) mengatakan, pelunasan tahap satu dimulai 19 Mei 2016 hingga 10 Juni 2016. Untuk pelunasan tahap dua dimulai tanggal 20 Juni 2016 hingga 30 Juni 2016.
Kuota jemaah haji sama dengan tahun lalu, yakni 155.200 jemaah untuk haji reguler dan 13.000 jemaah untuk haji khusus. Sementara yang diprioritaskan adalah mereka yang belum pernah menunaikan ibadah haji, telah berusia 18 tahun atau sudah menikah dan jemaah yang sudah melunasi haji tahun lalu tapi ada kendala sehingga baru bisa berangkat tahun ini. Prioritas selanjutnya, adalah jemaah yang gagal melunasi pada tahap 1 dan lansia di atas 75 tahun yang dapat disertai seorang pendamping.
Sementara itu, dilansir dari laman Setkab RI, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437H/ 2016M pada tanggal 13 Mei 2016 lalu. Dalam Keppres itu, ditetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1437H/2016M adalah sebesar Rp31,117 juta hingga Rp38,905 juta, tergantung dari asal pemberangkatan (embarkasi) masing-masing calon jamaah haji.
Rincian besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1537 H/2016M berdasarkan embarkasi masing-masing adalah:
Embarkasi Aceh sebesar Rp31.117.461,00
Embarkasi Medan sebesar Rp31.672.827,00
Embarkasi Batam sebesar Rp32.113.606,00
Embarkasi Padang sebesar Rp32.519.099,00
Embarkasi Palembang sebesar Rp32.537.702,00
Embarkasi Jakarta sebesar Rp34.127.046,00
Embarkasi Solo sebesar Rp34.841.414,00
Embarkasi Surabaya sebesar Rp34.941.414,00
Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp37.583.508,00
Embarkasi Balikpapan sebesar Rp37.583.508,00
Embarkasi Makassar sebesar Rp38.905.808,00
Embarkasi Lombok sebesar Rp37.728.961,00.
Besaran BPIH sebagaimana dimaksud terdiri dari biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost). Menurut Keppres tersebut, BPIH sebagaimana dimaksud disetorkan ke rekening Menteri Agama pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang ditunjuk oleh Menteri Agama. (rin/*)