PASAMAN – Pemerintah Kabupaten Pasaman bakal menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Perbup tersebut akan menjadi payung hukum bagi nagari untuk mengatur besaran pembiayaan persiapan PTSL di daerah itu.
Penyusunan Perbup tersebut juga merujuk pada SKB tiga menteri nomor : 25/SKB/V/2017, nomor: 590-3167A Tahun 2017 dan nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Pendaftaran Tanah Sistematis.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kabupaten Pasaman, Dalisman mengatakan, perbup tersebut memberi solusi untuk masalah pelaksanaan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di daerah itu. Karena, pungutan tanpa aturan terkait Prona itu banyak dikeluhkan warga, sebab tidak memiliki dasar hukum.
“Kita (Pemkab) tengah memproses pembuatan peraturan bupati mengenai persoalan tersebut. Perbup akan mengatur besaran biaya dalam pengurusan Prona, yang kini bernama PTSL,” katanya, Sabtu (7/7).
Dia mengatakan, program Prona sangat membantu masyarakat karena Badan Pertanahan Nasional (BPN) membebaskan biaya cetak sertifikat. Program ini juga program strategis pemerintah untuk memudahkan masyarakat memiliki sertifikat tanah.
“Hanya saja, program ini tak menanggung biaya pra pengurusan seperti penerbitan alas hak oleh ninik mamak dan lain-lain. Padahal untuk mengurus ini itunya membutuhkan biaya,” terangnya.
Menurutnya, Pemkab Pasaman sangat menyambut baik dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut. Mengingat program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat.
“Untuk menyukseskan program ini lah, maka kita rancang Perbup untuk mengatur pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis di Pasaman. Karena pusat tidak mengatur itu, sehingga muncullah banyak persoalan di tengah masyarakat,” tukasnya
Adapun besaran biaya dalam draft Perbup tersebut berkisar Rp250 ribu per bidang. Di luar ketentuan itu, katanya, maka bisa dikategorikan sebagai pungutan liar atau pungli. Dan perbuatan itu bisa dipidana.
“Kini, biaya yang selama ini diributkan oleh masyarakat akan diatur dalam perbup. Nagari, kita bebaskan untuk menentukan besaran nominalnya. Akan tetapi, tidak boleh melebihi nominal yang ditentukan dalam Perbup,” katanya.
Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tersebut, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Desa dan PDTT, disebutkan Mendagri memerintahkan Bupati/Walikota untuk membuat Perbup bahwa biaya tersebut dibebankan kepada masyarakat.
“Ini dalam hal biaya pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam APBD. Dalam SKB itu biaya persiapan pendaftaran untuk wilayah Sumbar dan delapan provinsi lainnya sebesar Rp250 ribu,” katanya. (riki)