BI Terbitkan Instrumen Transaksi Lindung Nilai Syariah

bi logo 2JAKARTA- Untuk menghindari potensi kerugian fluktuasi nilai tukar atas pembiayaan atau pengelolaan dana dengan valuta asing (valas), Bank Indonesia menerbitkan instrumen transaksi lindung nilai Syari’ah. Instrumen tersebut diterbitkan melalui Peraturan Bank Indonesia nomor 18/2/PBI/2016.

“Penerbitan instrumen ini bertujuan memberi opsi skema syariah dalam mitigasi risiko perubahan nilai tukar Rupiah atas mata uang tertentu di masa yang akan datang,” kata Direktur Eksekutif Departeman Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara melalui siaran pers di situs bi.go.id.

Dengan adanya transaksi lindung nilai syari’ah tersebut, dapat menghindari potensi kerugian fluktuasi nilai tukar atas aktifitas pembiayaan atau pengelolaan dana yang menggunakan valas, seperti pembiayaan ekspor/ impor, layanan haji dan umrah maupun aktifitas keuangan syariah lainnya yang menggunakan valas.

“Berbeda dengan instrumen lindung nilai konvensional, peraturan lindung nilai syari’ah disusun berdasarkan prinsip syari’ah. Transaksi ini harus didahului dengan forward agreement atau rangkaian forward agreement,” ujarnya.

Forward agreement, menurutnya adalah saling berjanji (muwa’adah) untuk melakukan transaksi spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungaan nilai tukar yang disepakati pada saat saling berjanji. Syarat lainnya, dalam pelaksanaan lindung nilai syari’ah adalah bahwa transaksi tidak untuk spekulasi, melainkan untuk kebutuhan nyata.

Oleh karena itu, dalam transaksi lindung nilai syariah harus terdapat dasar kebutuhan atau underlying transaksi. Underlying transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah adalah seluruh kegiatan perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri, dan/atau investasi berupa direct investment, portofolio investment, pembiayaan, modal, dan investasi lainnya di dalam dan luar negeri.

Secara lebih luas, instrumen transaksi lindung nilai syariah diharapkan dapat mendukung upaya pendalaman pasar keuangan, khususnya pasar valas domestik. Hal ini sejalan dengan upaya Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan berperan aktif mendorong perekonomian nasional. (feb/*)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *