
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menegaskan, mata uang Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah.
Ketegasan itu disampaikan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono melalui siaran pers di situs resminya, terkait adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain Rupiah di masyarakat.
“Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain Rupiah di masyarakat, Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di NKRI. Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah,” kata Erwin.
Dia menyebutkan, ketentuan itu berdasarkan Pasal 23 B UUD 1945 jo. Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
Erwin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah.
“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” tegasnya.
Erwin mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI.
“BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara,” tutupnya. (Febry/*)
Komentar