BI Sumbar Musnahkan Rp5,7 Triliun UTLE Selama 2016

Petugas Bank Indonesia Wilayah Sumatera Barat melayani penukaran terbatas uang Rupiah desain baru dalam acara silaturahim awal tahun di gedung BI, Selasa (10/1). (febry)
Petugas Bank Indonesia Wilayah Sumatera Barat melayani penukaran uang Rupiah desain baru TE 2016 dalam acara silaturahim awal tahun di gedung BI, Selasa (10/1). (febry)

PADANG – Pemusnahan uang kertas tidak layak edar (UTLE) oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia wilayah Sumatera Barat tahun 2016 mencapai Rp5,7 triliun. Meskipun turun dari tahun sebelumnya, namun jumlah tersebut menunjukkan tingkat kerusakan uang masih cukup tinggi.

“Tahun 2016 telah dimusnahkan uang tidak layak edar sejumlah Rp5,7 triliun, turun 11,82 persen dari tahun 2015 yang mencapai Rp6,5 triliun,” ungkap Kepala Perwakilan BI wilayah Sumatera Barat Puji Atmoko dalam silaturahim awal tahun dengan pemerintah daerah, kepolisian, TNI, MUI, LKAAM serta media massa dan stakeholder lainnya di gedung BI Sumatera Barat, Selasa (10/1) siang.

Puji mengungkapkan, masih tingginya jumlah UTLE dimaklumi karena kebiasaan masyarakat yang masih suka melakukan transaksi secara tunai. Namun dia mengimbau masyarakat untuk memperlakukan uang secara lebih baik sehingga tingkat kerusakan dapat dikurangi.

Dia menyebutkan, BI terus mendorong pemanfaatan sistim transaksi non tunai oleh masyarakat. Banyak keuntungan yang akan diperoleh melalui pemanfaatan transaksi non tunai.

“Seluruh transaksi tercatat, menekan angka kriminalitas, menghindari tindakan pungutan liar, termasuk juga menghindari pengembalian uang dengan permen karena kekurangan uang recehan di pusat-pusat perbelanjaan,” ujarnya.

Bank Indonesia, lanjutnya, bertugas menjaga agar uang Rupiah yang beredar di masyarakat dalam kondisi baik dan layak edar. BI juga telah menerbitkan tujuh jenis uang kertas baru tahun emisi 2016 yang tujuannya adalah mengganti uang lusuh dan tidak layak edar dimaksud.

“Uang desain baru ini dicetak dengan meningkatkan unsur-unsur pengaman sebagai mitigasi risiko pemalsuan uang,” ujarnya.

Disamping peningkatan tingkat pengaman, terhadap uang Rupiah desain baru tersebut juga disertai penyempurnaan fitur blind code (kode untuk tuna netra). Hal ini untuk memenuhi amanat UU nomor 19 tahun 2011 tentang Penegasan Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas. (feb)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *