BUKITTINGGI – Pencetakan, pengeluaran dan pengedaran uang pecahan desain baru tahun emisi 2016 tidak menambah jumlah uang beredar di masyarakat. Bank Indonesia mencetak uang sesuai kebutuhan masyarakat, dalam jumlah yang cukup, jenis pecahan yang sesuai, tepat waktu dan dalam kondisi layak edar.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Hendar di Bukittinggi, Minggu (25/12) menegaskan, pencetakan uang baru merupakan siklus dari peredaran uang dimana BI secara rutin melakukan penarikan uang yang tidak layak edar di masyarakat dan menggantikannya dengan uang dalam kondisi layak edar atau baru dicetak.
“BI mencetak uang dalam jumlah yang cukup, pecahan yang sesuai, tepat waktu dan layak edar,” tegas Hendar saat mensosialisasikan uang pecahan desain baru di Pasar Atas Bukittinggi.
Sebagai bagian dari siklus pengelolaan uang, BI secara rutin melakukan penarikan uang yang tidak layak edar di masyarakat dan menggantikannya dengan uang dalam kondisi layak edar atau yang baru dicetak. Demikian pula, uang Rupiah Tahun Emisi 2016 dicetak dan diedarkan untuk menggantikan uang tidak layak edar yang ditarik.
“Sehingga tidak menambah jumlah uang yang beredar di masyarakat dan dengan siklus tersebut, jumlah uang yang beredar di masyarakat tetap terjaga sesuai kebutuhan,” jelasnya.
Dengan beredarnya uang Rupiah desain baru tersebut, Hendar menegaskan, uang Rupiah sebelumnya masih tetap berlaku sampai waktunya ditetapkan untuk ditarik. BI melakukan monitoring yang ketat dalam pencetakan, pengeluaran dan pengedaran uang. Disamping itu, BI juga diawasi dengan ketat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“BI sebagai satu-satunya lembaga yang melakukan pengedaran dan penarikan uang Rupiah sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2011. Pemusnahan uang setiap tahun tercatat dalam lembaran negara,” ujarnya.
Untuk pencetakan, Hendar menjelaskan bahwa uang Rupiah sepenuhnya dicetak di dalam negeri. Bank Indonesia menunjuk BUMN yaitu Perum PERURI sebagai pelaksana pencetakan Rupiah.
“Dalam proses pencetakan, BI memberikan bahan sesuai jumlah yang akan dicetak baik jumlah maupun jenis pecahan. Bahannya tidak lebih dan tidak kurang dan BI menerima kembali hasil pencetakan dengan jumlah yang sesuai dengan pesanan dan bahan,” lanjutnya.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Bank Indonesia telah meluncurkan sebelas jenis pecahan uang Rupiah Tahun Emisi 2016 yang memiliki desain baru. Sebelas jenis pecahan dengan desain baru tersebut mulai dari Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu dan Rp1.000 untuk jenis uang kertas serta pecahan Rp1.000,-, Rp500,-, Rp200,- dan Rp100,- untuk jenis uang logam.
Peluncuran uang desain baru tersebut telah dilaksanakan pada 19 Desember 2016 lalu oleh Presiden RI Joko Widodo didamping Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia Agus D Martowardoyo. (feb)