
PAINAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) akan menggelar rapat pleno terbuka, besok (Jumat, 19/2/2021). Agendanya adalah penetapan pasangan bupati-wakil bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.
“Penetapan (paslon terpilih) dilakukan dalam rapat pleno, rencananya besok,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Pessel Epaldi Bahar, Kamis (18/2/2021) sore.
Dia menambahkan, rapat pleno dijadwalkan pagi, sekitar pukul 09.00 Wib. Pihaknya mengundang pemerintah daerah dan Forkopimda, Bawaslu, pimpinan partai politik dan pasangan calon serta unsur lainnya untuk menghadiri rapat pleno.
Penetapan dan pengumuman paslon terpilih hasil Pilkada Pessel tahun 2020 dilakukan KPU setempat, seiring telah selesainya proses gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, terhadap penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara, salah satu paslon yaitu Hendrajoni-Hamdanus mengajukan permohonan perkara PHP ke MK dengan Termohon KPU Pessel.
Setelah proses sidang, MK memutuskan permohonan Pemohon yang merupakan paslon nomor urut 1 itu tidak dapat diterima.
“Dalam Pokok Permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” sebut Ketua MK Anwar Usman dalam pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (16/2/2021) sore.

MK juga menyatakan Pemohon yang merupakan calon bupati petahana itu tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat hasil. Sebab, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan anggota majelis Enny Nurbaningsih, untuk menggugat hasil pemilihan, selisih suara Pemohon dengan paslon peraih suara terbanyak adalah paling banyak 1 persen.
Seharusnya perbedaan selisih suara antara Pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak sebesar 2.252 suara atau sebesar 1 persen dari total suara sah. Sedangkan, perolehan suara Hendrajoni dan pasangannya Hamdanus sebagai Pemohon adalah 86.704 suara. Sementara peraih suara terbanyak, nomor urut 2 Rusma Yul Anwar-Rudi Hariansyah yang dalam perkara itu sebagai Pihak Terkait adalah 128.922 suara.
“Sehingga perbedaan perolehan suara antara Pemohon dengan peraih suara terbanyak selaku Pihak Terkait adalah 42.848 suara atau 19,02 persen, atau lebih dari 2.252 suara,” papar Enny. (Febry)
Komentar