PASAMAN – Sebanyak 23 kilogram daun ganja kering dan 23 gram shabu akan dimusnahkan Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman besok pagi, Senin (1/2).
Barang haram itu akan dimusnahkan dengan cara dibakar. Pemusnahan ini akan dilakukan dihadapan sejumlah instansi terkait.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping, Jovan K. Waruwu kepada wartawan mengatakan, narkotika jenis ganja dan shabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Semuanya bersumber dari sekitar 20 kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Pasaman.
“Narkotika itu, semuanya dari kasus yang disidang sepanjag tahun 2015 hingga kini,” ujarnya.
Terkait pemusnahan tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat nomor: B-89/N.3.18/Tuh/01/2016 tentang eksekusi barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap. Surat itu dikirim ke isntansi terkait. (y)
Komentar