Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1443H di Kabupaten Agam

AGAM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menerbitkan surat resmi yang menginformasikan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 1443H/2022M yang mesti dibayar masyarakat.

Besaran zakat fitrah yang ditetapkan akan menjadi panduan umat muslim di Kabupaten Agam dalam menunaikan kewajiban di penghujung ramadan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Drs. H. Edi Busti, M.Si mengatakan berdasarkan hasil rapat penetapan nilai konversi zakat fitrah dan fidyah 1443H, ditetapkan konversi zakat fitrah menjadi empat kategori berdasarkan kualitas beras.

Dirinci, kualitas beras kategori I dengan harga Rp13.500 perkilogram, besaran zakat fitrah yang musti dibayar sebesar Rp33.750,- per orang.

Kualitas beras kategori II dengan harga harga Rp12.000 perkilogram, besaran zakat fitrah yang musti dibayar sebesar Rp30.000,- per orang.

Untuk kualitas beras kategori III dengan harga harga Rp11.500 perkilogram, besaran zakat fitrah yang musti dibayar sebesar Rp28.750,- per orang.

Sedangkan kualitas beras kategori IV dengan harga harga Rp10 ribu perkilogram, besaran zakat fitrah yang musti dibayar sebesar Rp25.000,- per orang.

“Jadi berapa besaran zakat fitrah per individu yang dikeluarkan tergantung kategori berapa beras yang kita konsumsi sehari-hari,” ujarnya, Selasa (26/4).

Sementara besaran pembayaran fidyah puasa tahun ini ditetapkan sebesar Rp25 ribu per hari.

Ditambahkan sekda, besaran zakat fitrah dan fidyah 1443 H di Kabupaten Agam itu sudah diinformasikan ke jajaran pemkab hingga kecamatan untuk diteruskan ke masyarakat.

“Semoga informasi besaran zakat fitrah dan fidyah ini dapat menjadi acuan masyarakat dalam menunaikan kewajiban sebagai umat Islam,” ucapnya. (Pit/Nita)

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.