
AGAM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Agam menertibkan sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di dua titik berbeda. Sedikitnya, ada enam lapak milik PKL berhasil diamankan, Senin (7/11).
Kasat Pol PP Agam, Danil Defo kepada padangmedia.com, Senin (7/11) mengatakan, lokasi fasilitas umum yang dijadikan PKL untuk berdagang, yakni di kawasan Pasar Lama Lubuk Basung. Di tempat itu, ada sekitar 3 lapak yang berhasil diamankan. Begitu juga di kawasan Pasar Balai Salasa, ada tiga lapak yang diangkut.
Untuk PKL yang diamankan tersebut, pihaknya sudah melakukan tindakan persuasif dan humanis. PKL tersebut telah melanggar Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perda Tentang K3 (Keamanan, Ketertiban dan Keindahan), serta Perda Tentang Tata Bangunan.
“Satpol PP akan terus melakukan pemantauan bagi PKL yang berjualan di atas fasum. Jika kedapatan, Satpol PP tidak segan-segan untuk menindak,” ujarnya. (fajar)