Berita

Tuntas di Tingkat Mediasi, Sengketa Informasi Syarif Isran vs Pemkab Pasaman Berakhir Damai

PADANG- Permohonan sengketa informasi yang diajukan pemohon atas nama Syarif Isran dengan termohon Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat berakhir damai di tingkat mediasi. Permohonan sengketa informasi tersebut masuk ke Komisi Informasi Sumatera Barat dengan nomor registrasi perkara 07/VI/KISB-PS/2025.

Kesepakatan damai antara pemohon Syarif Isran dengan temohon Pemkab Pasaman Barat tersebut berlangsung di ruang mediasi Komisi Informasi Sumatera Barat dengan Mediator Mona Sisca, Rabu (2/7/2025).

Termohon yang diwakili oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama yang juga Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Disdukcapil Pemkab Pasaman Barat, M. Irfan, bersedia memenuhi permintaan pemohon dengan tetap mengedepankan kerahasiaan data pribadi sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Pada proses mediasi antara pemohon dan termohon telah berakhir dengan damai, ke dua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan persoalan dengan baik tanpa melalui proses persidangan ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi,” kata Mona Sisca.

Pihak termohon yang hadir dalam mediasi tersebut bersama M. Irfan antara lain Yona Evanita dan Septia Delpana dari Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Pasaman Barat. Menurut Mona, pihak termohon kooperatif menyikapi permohonan dari pihak pemohon sehingga sengketa tersebut tidak berlanjut ke tingkat sidang.

Menurut Mona, pihak termohon yaitu Pemkab Pasaman Barat bersedia memberikan informasi secara narasi data verifikasi kependudukan masyarakat yang menjadi pemilik sertifikati di Kinali. Pemohon meminta informasi terkait hal tersebut untuk memastikan apakah data tersebut tercatat di Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Data tersebut akan diberikan sesuai kesepakatan namun tetap menjaga kerahasiaan data pribadi sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” terang Mona Sisca. F

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *