SIJUNJUNG – Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) ditangkap jajaran Polres Sijunjung bekerjasama dengan Reskrim Padangpanjang, Kamis (19/1). Keduanya diduga melakukan aksi pencurian dan kekerasan terhadap salah seorang pedagang emas di Simpang Jembes Kelurahan Pasar Usang Kecamatan Padang Panjang Barat Kota Padangpanjang.
Dua pelaku, masing- masing bernama Riko (32), warga Blitar Muka, Kecamatan Sendang Keling dan Derik Andala (24) warga Desa Cahaya Negeri Kecamatan Benduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, diamankan Polres Sijunjung di Jorong Padang Basiku Kenagarian Lubuk Tarok Kecamatan Lubuk Tarok, Sijunjung, Kamis (19/1). Sementara, satu pelaku lainnya bernama Asron (38), warga Curup Provinsi Bengkulu berhasil ditangkap Satreskrim Padangpanjang terlebih dahulu di wilayah Simabur Kabupaten Tanah Datar di hari yang sama.
Dari informasi yang diperoleh, penangkapan kedua pelaku curas tersebut berawal saat Jajaran Satreskrim Polres Sijunjung mendapatkan laporan dari Polres Padangpanjang terkait adanya dua pelaku curas yang melarikan diri ke arah wilayah hukum Polres Sijunjung. Polres Sijunjung kemudian mengumpulkan seluruh jajaran untuk turun ke lapangan guna mempersempit ruang gerak kedua pelaku yang diketahui melarikan diri ke daerah Lalan Kecamatan Lubuk Tarok.
Pihaknya kemudian mendapatkan informasi dari warga sekitar yang melihat dua laki-laki tidak dikenal lari ke dalam perkebunan sawit di Jorong Padang Basiku Kenagarian Lubuk tarok Kecamatan Lubuk Tarok.
Kasatreskrim polres Sijunjung beserta jajaran langsung melakukan penyisiran di lokasi tersebut dibantu jajaran Mapolsek Lubuk tarok dan masyarakat sekitar. Aparat melakukan penyisiran dan pengepungan di areal perkebunan sawit tersebut.
Salah seorang tersangka sempat membuang baju yang dikenakannya guna menghilangkan jejak. Namun, aksi tersebut diketahui oleh warga dan akhirnya tanpa ada perlawanan kedua tersangka yang sudah terkepung berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sijunjung dan Polres Padangpanjang beserta masyarakat Kecamatan Lubuk tarok. Kedua pelaku sempat dihajar oleh massa, tapi segera dibawa ke Mapolres Sijunjung untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Sijunjung AKBP Dodi Pribadi melalui Kasatreskrim Iptu Chairul Rida S.Ik, SH didampingi Kasatreskrim Polres Padangpanjang AKP Ismet SH membenarkan penangkapan dua pelaku curas yang ditangkap di wilayah Hukum Polres Sijunjung tersebut.
“Kedua tersangka Curas yang melarikan diri ke wilayah Hukum Polres Sijunjung dengan TKP di wilayah hukum Polres Padangpanjang berhasil kita tangkap di perkebunan sawit milik warga di Jorong Padang Basiku Kenagarian Lubuk Tarok Kecamatan Lubuk Tarok sekira jam 18.00 WIB,” ujarnya.
Iptu Cahairul Rida menambahkan, kedua tersangka berhasil ditangkap berkat koordinasi yang baik antara Polres Padangpanjang dengan Polres Sijunjung. Salah seorang tersangka terlebih dahulu ditangkap di Simabur Kabupaten Tanah Datar. Sementara, dua lainnya melarikan diri ke wilayah hukum Polres Sijunjung.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama yang baik, kedua pelaku yang melarikan diri dapat kita ringkus. Setelah dimintai keterangan, kedua pelaku pun kita serahkan ke jajaran Satreskrim Polres Padangpanjang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Chairul.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Padangpanjang AKP Ismet SH mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Sijunjung atas kerjasama dan bantuannya dalam penangkapan terhadap kedua pelaku curas bernama Riko dan Derik tersebut.
“Kami dari jajaran Polres Padangpanjang mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Polres Sijunjung yang terlibat dalam penangkapan kedua pelaku curas yang melarikan diri tersebut ke wilayah hukum Polres Sijunjung,” ucapnya.
Ismet juga menambahkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap salah seorang pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dan kekerasan di Padangpanjang tersebut. (og/tumpak)
Komentar