
Pasar Kota Sawahlunto disegel karena pemegang kios belum membayar. (tumpak)
SAWAHLUNTO – 73 kios yang ada di blok B dan blok C Pasar Kota Sawahlunto disegel oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Dinas Koperasi UMK dan Perdagangan Kota Sawahlunto karena sampai saat ini belum dibayar pihak pemegang kios.
Kepala UPT Pasar, Ahmad Zaini menyatakan, pemilik kios yang diberi sanksi masih bisa mendapatkan kiosnya kembali apabila dapat menyelesaikan tunggakan setidaknya 25 persen. Ia bisa beraktifitas kembali dengan memberikan surat penyataan.
“Kalau tak ada upaya untuk melunasi tunggakan akan dikembalikan ke Dinas untuk dilakukan pelelangan atau menawaran kepada yang ingin menempati kios tersebut,” jelas Zaini, Senin (28/8).
Dia menambahkan, pihaknya terpaksa harus menyegel karena sudah tahunan menungggak dan tak menjalankan aktifitas perdagangan. “Harus disegel karena sebagain sejak menerima kunci kios tak ada aktifitas serta tak menjalankan kewajibannya meski telah dilakukan tiga kali peringatan,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala UPT Pasar menjelaskan, penyegelan kios yang menunggak pembayaran karena pemilik kios pasar di blok B dan Blok C sudah melanggar Peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2016 terkait pasal 23, yakni akan ditarik kepemilikan kunci kios apabila pedagang pasar tak memanfaatkan atau beraktifitas perdagangan selama empat bulan. Sebagian besar kios sejak menerima kunci tak kunjung beraktifitas.
“Kita tidak serta merta langsung menyegel kios tersebut, namun mensosialisasikan aturan yang mengikat serta memberikan teguran pertama, kedua serta sebelum menjatuhkan teguran ketiga terlebih dahulu dipanggil serta diberi tenggat satu bulan sebelum dijatuhkan sanksi,“ jelasnya. (tumpak)