PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat memutuskan menunda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Konversi Bank Nagari ke Sistem Syariah. Penundaan itu dilakukan, sampai seluruh persyaratan yang ditentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terpenuhi.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Barat Afrizal menyampaikan perihal penundaan tersebut dalam rapat paripurna Kamis (14/4/2022). Penundaan dilakukan setelah harmonisasi yang dilakukan bersama Biro Hukum Pemprov Sumatera Barat.
“Setelah dilakukan harmonisasi bersama Biro Hukum Pemprov, diputuskan pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah ditunda sampai 16 syarat di dalam ketentuan OJK terpenuhi,” kata Afrizal.
Ranperda Konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah merupakan Ranperda di luar Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022. Menurut Afrizal, sebelumnya telah dilakukan konsultasi terkait Ranperda tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.
“Dari hasil konsultasi ke Kemendagri, salah satu yang paling ditekankan adalah agar melengkapi lebih dulu seluruh dari 16 persyaratan sesuai ketentuan OJK,” tegasnya.
Afrizal mengungkapkan, sudah tiga tahun sejak rencana konversi tersebut diawali, namun 16 persyaratan seperti di ketentuan OJK tersebut belum juga terpenuhi. Sehingga pembahasan Ranperda diputuskan untuk ditunda karena sepertinya melengkapi persyaratan itu membutuhkan waktu yang panjang.
“Sebenarnya pembahasan Ranperda bisa dilakukan sambil melengkapi persyaratan, namun melihat prosesnya, sudah tiga tahun, tapi persyaratan belum juga lengkap, berarti membutuhkan waktu yang cukup panjang sehingga diputuskan untuk ditunda dulu sampai persyaratannya dilengkapi,” ulasnya.
Dia mengungkapkan kekhawatiran, jika nanti pembahasan Ranperda selesai dan ditetapkan menjadi Perda, sedangkan persyaratan belum terpenuhi maka akan mengganggu operasional Bank Nagari. Sebab, regulasinya sudah berubah menjadi sistem syariah sedangkan operasionalnya masih menerapkan sistem konvensional.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi memimpin rapat paripurna tersebut menegaskan, harmonisasi Ranperda dilakukan untuk menindaklanjuti surat gubernur terkait usul pembahasan atas Ranperda tentang Konversi Bank Nagari menjadi Bank Nagari Syariah di luar Propemperda tahun 2022. (Febry)