JAKARTA – Hingga bulan terakhir tahun 2020 ini, belum ada daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota yang menerbitkan obligasi daerah ataupun sukuk. Meskipun, diketahui daerah – daerah sangat membutuhkan dan untuk menalangi pembiayaan akibat anggaran yang tergerus situasi pandemi Covid-19.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi mengungkapkan hal itu dalam Virtual Media Gathering 2020 yang diselenggarakan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BEI, KPEI dan KSEI, Selasa (1/12/2020).
“Belum ada daerah yang menerbitkan obligasi atau sukuk daerah, meskipun peraturan mengenai penerbitan obligasi daerah sudah dibuat OJK pada 2017 lalu,” ungkap Inarno.
Dia mengakui, untuk menerbitkan obligasi daerah, memiliki beberapa prosedur yang harus dilalui. Termasuk kebijakan politik di DPRD.
Inarno menyebut, ada beberapa daerah yang sudah intens melakukan konsultasi dan koordinasi terkait penerbitan obligasi daerah, terdiri dari empat provinsi dan satu kabupaten. Yaitu Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Aceh serta Kabupaten Banyuwangi (Jawa Timur).
“Daerah ini yang sudah intens, namun masih ada kendala,” tambahnya.
Terkait peraturan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan tiga peraturan pada tahun 2017. Yaitu POJK nomor 61, 62 dan 63/ POJK.04/ 2017.
“Dalam hal edukasi dan pendampingan penerbitan obligasi dan sukuk daerah, kami di OJK berupaya membantu apa yang bisa dibantu. Bahkan sudah ada revisi peraturan untuk mengakomodir kendala yang dihadapi. Kendala terhadap UU juga sudah terjawab di UU Cipta Kerja,” kata Kepala Deputi Pengawasan Pasar Modal 1A OJK, Luthfi Zain Fuady.
Luthfi menegaskan, perlu pendalaman pemahaman lebih lanjut kepada pemerintah daerah dan DPRD masing – masing terkait hal itu. Namun ia optimis, pemerintah daerah sangat respon terhadap penerbitan obligasi daerah.
Direktur Penilaian Perusahaan PT BEI I Gede Nyoman Yetna Setia menambahkan, pihaknya mempermudah proses penerbitan. Bahkan BEI memberikan discount 50 persen untuk listing fee.
“Komitmen kami, mempermudah proses untuk obligasi daerah. Bahkan biaya listing fee diberikan discount 50 persen,” bebernya.
Dalam virtual media gahtering tersebut, pihak OJK mengapresiasi peningkatan kinerja pasar modal Indonesia di tengah fluktuasi ekonomi akibat pandemi Covid-19. Pertumbuhan pasar modal cukup menggembirakan, baik dari sisi nilai transaksi, pembukaan rekening SID, pencatatan perdana perusahaan di bursa.
OJK, BEI, KSEI dan KPEI menggelar Media Gathering 2020 dalam rangka peringatan 43 tahu diaktifkan kembali Pasar Modal Indonesia.
Media Ghatering OJK, BEI Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) tersebut mengusung tema Meningkatkan Stabilitas Pasar Modal pada era New Normal. Diikuti oleh wartawan pasar modal dari seluruh Indonesia. (Febry)
Komentar