AGAM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Agam mengamankan belasan pelajar yang membolos dan berkeliaran di saat jam sekolah, Senin (12/2). Jumlah siswa yang diamankan itu tercatat 17 orang yang merupakan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) N 2 Lubuk Basung.
“Kami memberikan pembinaan dan penyuluhan kepada pelajar yang diamankan itu,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Agam, Dandi Pribadi kepada padangmedia.com, Senin (12/2).
Para pelajar yang ditangkap itu sedang berada di warung dan bengkel yang tidak jauh dari sekolah itu. “Para pelajar yang berkeliaran saat berlangsung PBM tanpa izin dari sekolah bersangkutan,” katanya lagi.
Penertiban tersebut dilakukan untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 dan 17 Tahun 2006 tentang Ketertiban, Keamanan dan Keindahan (K3).
“Kami terus mengoptimalkan penertiban para pelajar secara berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, saat penertiban para pelajar itu, petugas menyisir di lokasi-lokasi yang dijadikan pelajar sebagai tempat berkumpul, seperti warung, warnet dan lokasi lainnya.
“Kami langsung menggiring mereka ke Mako Pol PP Agam untuk dibina dan sekaligus memanggil orang tua masing-masing dan pihak sekolah untuk membuat surat pernyataan di atas materai 6000 untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama,” pungkasnya. (fajar)