Jumat (12/2) menjadi hari yang nahas bagi Husniwati Dewi dan puluhan teman-teman se kampusnya, juga bagi Asril Zaini, supir Bus Kampus Universitas Andalas (Unand) bernomor dinding 01. Husniwati Dewi dan Asril Zaini menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit setelah Bus yang dijuluki Sapu Jagat oleh para mahasiswa itu mengalami kecelakaan.
Musibah menimpa ketika Asril Zaini mengemudikan bus dari arah kampus membawa sekitar 40-an penumpang menuju arah Pasar Baru, Pauh. Namun, malangnya, ketika bus mulai memasuki jalan menurun, menurut pengakuan penumpang yang selamat, rem bus tidak berfungsi (blong). Tak ayal, laju kendaraan pun tak bisa dikendalikan meskipun supir yang biasa dipanggil Pak De oleh rekan-rekannya itu berusaha memainkan persneling untuk menahan laju bus.
Bus terus melaju sementara Pak De, menurut penumpang, berusaha mengingatkan pengguna jalan lain di depannya untuk menyingkir memberikan jalan. Penumpang yang rata-rata mahasiswa berusia belasan tahun pun berteriak-teriak panik. Sampai akhirnya, tepat di depan gerbang kampus, bus bernomor kendaraan BA 1050 A itu “nyungsep” ke arah tebing dan terguling di teras rumah warga.
Warga sekitar lokasi dan orang-orang yang melihat kejadian itu berusaha memberikan pertolongan. Korban dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Dari catatan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Unand, ada 43 korban dalam musibah itu. tujuh korban dirawat di RS Yos Sudarso, 22 korban dirawat di Semen Padang Hospital dan 14 korban di RSUP M. Djamil Padang. Husniwati Dewi, mahasiswa Teknik Industri Unand BP 2012 yang menjadi korban meninggal dunia dirawat di Semen Padang Hospital sedangkan Asril Zaini, supir bus dirawat di RSUP M. Djamil. Diinformasikan juga bahwa satu korban kritis yaitu Cici Ariyanti mahasiswi jurusan Biologi Angkatan 2013.
Perhatian dari banyak pihak tertuju kepada musibah tersebut. Sorotan tajam juga disampaikan terkait perawatan bus kampus. Ternyata, dari informasi Dinas Perhubungan Informasi dan Komunikasi Kota Padang, sebanyak 35 bus kampus Unand tidak pernah lagi melakukan uji berkala (keur) sejak tahun 2012.
Kepala UPTD Kir Kendaraan Angkutan Dishubkominfo Padang, Emrizal memberikan pernyataan bahwa pada saat kejadian, minyak rem bus yang terguling dalam keadaan kosong. Petugas, menurut Emrizal sudah melakukan pengecekan seluruh selang minyak rem.
“Petugas sudah mengecek seluruh selang minyak rem, kondisi tidak ditemukan minyak rem yang merembes. Jika selang remnya bocor, kami pastikan tidak menemukan hal tersebut. Ini memang kondisi minyak rem yang ada pada tabung minyak rem dalam kondisi kosong,”jelasnya.
Kemudian juga disampaikan, dari 35 armada kampus Unand semuanya tidak ada yang melakukan uji kir (keur) setelah tahun 2012. Uji berkala kelayakan kendaraan terakhir dilakukan pada tahun 2012. Emrizal mengaku sudah sering melayangkan surat teguran pada pengelola bus kampus Unand.
”Namun, keterangan pengelola bus menyatakan bahwa pihak kampus belum menurunkan anggaran untuk biaya kir hingga sekarang,” ungkapnya.
Keterangan Emrizal ini perlu menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Nekadnya pengelola Bus Kampus tidak melakukan kir kendaraan merupakan kelalaian yang mungkin tidak bisa ditolerir. Jalan-jalan di Kampus Unand menurun dan mendaki sehingga kendaraan yang melintas harus dalam kondisi “ready”. Kelalaian ini sangat membahayakan jiwa generasi penerus bangsa yang menimba ilmu di kampus tersebut.
Tak ada yang menginginkan tertimpa musibah! Agar tidak tertimpa musibah, setiap orang akan berlaku hati-hati dan teliti! Itu sudah menjadi prinsip tak terbantahkan! Namun menelisik sisi-sisi teknis dalam musibah Bus Kampus bantuan Presiden RI era Megawati itu, seperti keterangan dari Kepala UPTD Kir Kendaraan Dishub Inforkom Kota Padang Emrizal, apakah bisa disimpulkan musibah ini murni kecelakaan? Apakah ini bukan merupakan kelalaian?
Uji berkala kendaraan angkutan umum dalam aturannya harus dilakukan setiap enam bulan, baik untuk angkutan penumpang maupun angkutan barang. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.71 Tahun 1993 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.63 tentang Persyaratan Ambang Batas Laik Jalan Kendaraan Bermotor, Karoseri dan Bak muatan serta komponen-komponennya.
Namun, 35 bus kampus Unand sudah tidak melakukan uji berkala sejak 2012 yang artinya selama 6 kali masa pengujian, kendaraan-kendaraan tersebut sudah melakukan pelanggaran terhadap UU, PP, Permen termasuk Perda Kota Padang. Jalan-jalan kampus yang penuh tanjakan dan turunan dilalui oleh kendaraan yang belum dinyatakan lulus uji laik jalan. Calon penumpang yang merupakan mahasiswa tidak menyadari bahwa kendaraan yang mereka naiki telah melanggar aturan dan tidak sadar akan bahaya yang mengancam.
Ini seharusnya menjadi perhatian semua pihak. Ke depan, hendaknya pengelolaan Bus Kampus Unand hendaknya dilakukan secara profesional sehingga keselamatan penumpang lebih terjamin. Para mahasiswa itu adalah generasi harapan bangsa yang semestinya harus benar-benar diperhatikan keselamatannya. Pada masanya nanti, mereka akan melanjutkan estapet pembangunan bangsa dan negara ini! (*)