PADANGPANJANG – Perbuatan bejat dilakukan seorang pendaki berinisial RFD (18) saat melakukan pendakian di Gunung Singgalang, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah datar. Perbuatan bejat itu ia lakukan terhadap pacar dari temannya sendiri bernama YAT (19), mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Padang.
Saat itu, YAT ditinggal berdua dengan RFD karena YAT lemas kelelahan dalam pendakian. Sementara pacar korban, FZK (17) turun ke bawah untuk mencari pertolongan kepada warga sekitar.
RFD diduga tak mampu mengendalikan nafsu bejatnya. Remaja asal Pangkalan, Lima Puluh Kota itu menyetubuhi FZK yang dalam sedang kondisi lemas.
Sementara, FZK yang tidak mengetahui pacarnya telah disetubuhi temannya tersebut, turut melarikan YAT yang berhasil diselamatkan dua pendaki asal Pasaman ke RSUD Padangpanjang sekitar pukul 04.00 WIB, Selasa (18/9) untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, pertolongan medis pada korban sejak Selasa dini hari itu, tidak dapat menyelamatkan nyawa korban.
Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan bukti cairan putih di celana dalam korban. Diduga kuat sebelum korban dilarikan ke RSUD Padangpanjang, korban telah dicabuli.
Pasca meninggalnya korban, atas hasil pemeriksaan medis tersebut, keluarga korban tidak menerima perlakukan yang dialami korban, hingga kasus itu dilaporkan ke Mako Polres Padangpanjang untuk ditindaklanjuti.
Kapolres Padangpanjang, AKBP Cepi Noval, SIK melalui Kasat Reskrim AKP. Julianson, SH membenarkan adanya laporan kasus perbuatan tindak pidana atas persetubuhan korban dalam kondisi tidak berdaya.
“Ya benar, adanya laporan kasus perbuatan tindak pidana atas persetubuhan korban dalam kondisi tidak berdaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/203 /IX/2018/SPKT Unit II/Polres Padangpanjang, tanggal 18 september 2018,” sebut Julianson kepada padangmedia.com, Kamis (20/9).
Julianson mengungkapkan, kejadian berawal dari perjalanan pendakian Gunung Singgalang oleh 5 orang pendaki, yakni Tersangka RFD, korban YAT, FZ (17), RB (18) dan FZK. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka RFD, kelima kawanan pendaki tersebut melakukan pendakian sejak hari Sabtu (15/9) lalu.
Mereka mulai naik sekitar pukul 23.00 WIB malam dan sampai di cadas Gunung Singgalang sekitar pukul 07.00 WIB Minggu (16/9). Minggu pagi, mereka melanjutkan pendakian ke Telaga Dewi Singgalang. Sampai di telaga dewi, lima pendaki itu diguyur hujan badai hingga memutuskan untuk kembali turun ke cadas, sekitar pukul 15.00 WIB.
“Sampai di cadas, korban YAT warga Payakumbuh itu mengalami kelelahan hingga lemas tak berdaya. Karena harus mencari pertolongan, FZK terpaksa meninggalkan YAT bersama RFD dikarenakan dua orang temannya FZ dan RB telah turun duluan. Melihat korban dalam keadaan lemas, di situlah memancing nafsu korban hingga nekat menyetubuhi YAT,” sebut Julianson.
Julianson mengatakan, setelah melepaskan nafsu bejatnya, barulah datang pertolongan dari dua pendaki asal Pasaman dan melarikan YAT ke RSUD Padangpanjang untuk diberikan pertolongan. Namun, korban meninggal dunia setelah satu hari dirawat yakni pada Kamis (20/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
“Saat korban diperiksa, menurut keterangan perawat RSUD ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban dan di bagian kemaluan korban, ditemukan memar dan ada cairan putih di sekitar kemaluan korban,” sebut Julianson.
Mengetahui kejanggalan tersebut, ucap Julianson, ke empat kawanan pendaki yang masih berada di rumah sakit langsung dimintai keterangan di Mako Polres Padangpanjang. Akhirnya, RFD mengakui apa yang telah ia perbuat.
“Dalam kasus tersebut, tersangka terjerat pasal 286 tentang persetubuhan korban dalam kondisi tidak berdaya dan terancam hukuman kurungan 9 tahun penjara. Hingga saat ini korban masih dilakukan otopsi, di rumah sakit Bhayangkara Padang. Dan kita akan melakukan olah TKP, karena pertimbangan cuaca yang tidak mendukung dan perjalanan yang memakan waktu kurang lebih 6 jam, kita akan melakukan olah TKP dan rekonstruksi, Sabtu (22/9),” pungkas Julianson. (de)
Komentar