PADANGMEDIA. COM – Perilaku bejat Ag (51) warga Durian I Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto yang tega mencabuli siswi Sekolah Dasar (SD) sebut saja Bunga hingga berulang kali menyeretnya sebagai tersangka.
Kasat Reserse Kriminal Polres Sawahlunto AKP. J Ritonga menyatakan, tersangka Ag seharinya bertugas di Kantor KONI Sawahlunto. Pelaku tega mencabuli korban, siswi yang masih berusia 9 tahun.
Hasil pemeriksaan dari korban dan tersangka, setidaknya pelaku telah melakukannya sebanyak tiga kali, sejak April 2019 lalu. Saat ini, tersangka sudah dinaikkan status pemeriksaan ke penyidikan,” kata Ritonga di Mapolres kemarin.
Peristiwa yang telah berulang dilakukan pegawai honorer itu, terakhir dilakukan Kamis, 4 April 2019.
Kejadian itu pertama kali diketahui saa tanggal 12 April 2019, ibu dan kakak korban melihat Bunga menahan sakit saat buang air kecil. Lalu, sang ibu dan kakak korban membujuk Bunga untuk menceritakan yang terjadi pada dirinya.
Bunga pun menceritakan apa yang menimpa dirinya dalam beberapa waktu terakhir. Keluarganya pun langsung melaporkan kasus itu ke pihak berwajib. Tersangka ditangkap langsung diringkus polisi Senin, 27 Mei 2019.
Tersangka yang diringkus di lokasi kejadian di Kantor KONI itu, mengakui perbuatannya pada polisi. Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka di Kantor KONI usai korban pulang sekolah.
Usai mencabuli korban, Ag memberikan uang Rp5.000 pada Bunga. Kini, Ag harus menanggung akibat dari kelakuan nakal yang dilakukannya terhadap Bunga.
Bagikan ini:
- Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi pada Twitter(Membuka di jendela yang baru)
- Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)
Komentar