PADANG – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan keringanan kepada emiten terkait dampak yang ditimbulkan voris corona (COVID-19).
Kebijakan itu antara lain memperpanjang batas waktu Laporan Keuangan Tahunan, Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 dan Laporan Tahunan bagi Perusahaan Tercatat melalui melalui SPE-IDXNET.
BEI melalui Kepala Perwakilannya di Padang, Early Saputra, Jumat (20/3/2020) menyampaikan, hal itu sebagai tindak lanjut surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK mengenai relaksasi peraturan terkait penyampaian laporan oleh Perusahaan Tercatat.
Perpanjangan itu menurut Early sebagai Upaya meringankan dampak yang timbul akibat kondisi darurat Covid-19.
“Perusahaan tercatat diberi perpanjangan waktu selama 2 (dua) bulan dari batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan BEI,” katanya.
Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan Perusahaan Tercatat dapat menyampaikan informasi yang akurat kepada investor.
Bursa mengimbau kepada publik agar senantiasa memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh Perusahaan Tercatat. */f
Komentar