PADANG – Dana bantuan beasiswa dari PT Rajawali Corp segera akan mengalir kepada masyarakat. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tengah merampungkan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) untuk pedoman pelaksanaan teknis penyalurannya.
Kabar gembira ini disampaikan oleh Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Hidayat, Selasa (27/3). Kepada wartawan, HIdayat mengungkapkan, penyaluran dana beasiswa Rajawali itu akan diatur dalam Pergub.
“Ranpergubnya sedang dirampungkan, untuk pedoman teknis pelaksanaan penyaluran,” ungkapnya.
DPRD melalui komisi V, menurut Hidayat, akan melakukan finalisasi terhadap Ranpergub tersebut pada awal April 2018 mendatang. Dengan lahirnya pergub, dia berharap dana yang sudah mengendap selama lebih delapan tahun itu bisa segera dikucurkan tahun ini.
Hidayat menegaskan, Pergub ini merupakan langkah diskresi pemerintah daerah untuk membuat payung hukum pemanfaatan dana Rajawali. Langkah ini harus diambil agar dana bantuan beasiswa itu bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Hal yang paling ditekankan DPRD, lanjutnya, adalah mengenai teknis penyaluran. Persyaratan dan prosedur penyaluran tidak boleh disamakan dengan bantuan hibah dan bantuan sosial. Namun sanksi terhadap penyimpangan harus dipertegas sehingga tidak ada oknum yang bermain dalam penyaluran.
“Ini yang sangat ditekankan oleh DPRD, penyalurannya disederhanakan namun sanksi penyimpangan harus diatur dan dilaksanakan dengan tegas,” ujarnya.
Selain itu, nominal bantuan juga diharapkan dapat lebih besar dari yang pernah diprogramkan melalui anggaran bantuan hibah dan bantuan sosial. Namun, harapan ini nantinya juga harus dipertimbangkan dengan jumlah bunga deposito yang tersedia.
“Jadi dana bantuan ini menjadi dana abadi, yang dimanfaatkan bunganya. Besarannya diharapkan lebih besar namun tentunya disesuaikan dengan jumlah penerima yang membutuhkan,” lanjutnya.
Dana bantuan beasiswa PT Rajawali merupakan bantuan hibah pihak ketiga yang sudah mengendap sejak tahun 2009 lalu. Semula, dana ini akan disalurkan melalui Yayasan Beasiswa Minangkabau namun ternyata tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Akhirnya, DPRD dan pemerintah provinsi Sumatera Barat terus mencari formula yang tepat agar dana itu bisa disalurkan kepada masyarakat. Hidayat mengharapkan, dengan adanya payung hukum dana Rajawali, penyaluran dapat segera dilakukan agar masyarakat bisa menikmati bantuan. (feb)
Komentar