BBM Subsidi Biodiesel B30 Mulai beredar di Sumbar

PADANG – Biodiesel 30 persen (B30) sudah mulai tersedia di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatera Barat. Integrated Terminal Telukkabung, mulai mengimplementasikan B30 per tanggal 4 Januari 2020.

Roby Hervindo, Unit Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina MOR I menyebutkan, B3) tersebut telah melewati uji kelayakan produk B30 di Laboratorium Quality & Quantity Integrated Terminal Teluk Kabung. Hasilnya, B30 dinyatakan memenuhi persyaratan spesifikasi.

Integrated Terminal Teluk Kabung mendapat pasokan Fatty Acid Mathyl Ester (FAME) dari PT Ciliandra Perkasa.

“Sebelum diimplementasikan, B30 yang akan diedarkan di Sumatera Barat dan sekitarnya dilakukan pengujian di beberapa fuel terminal (FT) milik Pertamina,” terangnya, Selasa (14/1/2020).

Menurut Roby, penerapan B30 mengacu kepada Keputusan Menteri ESDM No 227 Tahun 2019 tentang penetapan komposisi FAME dari B20 menjadi B30. Pertamina sebelumnya juga sudah melakukan uji coba B30 di Sumatera Utara dan sukses pada Desember 2019 lalu.

“Hingga saat ini, Integrated Terminal Teluk Kabung telah menyalurkan B30 sebanyak 2.712 kilo liter per hari untuk 136 SPBU di 18 kota/ kabupaten Sumatera Barat, Kota Pekanbaru, serta Kota Dumai,” tutur Roby.

Lebih jauh Roby memaparkan, penggunaan B30 berdampak baik pada lingkungan karena mengurangi emisi gas rumah kaca. Pemerintah RI dan EPA (Environmental Protection Agency) di AS telah melakukan studi komprehensif emisi gas buang di mesin diesel. Kesimpulannya menunjukkan penurunan emisi gas buang untuk berbagai tingkat campuran biodiesel termasuk B30.

“Kami ingatkan kembali bahwa Biosolar B30 tergolong BBM bersubsidi yang peruntukannya hanya bagi usaha mikro, kapal nelayan dan pertanian. Juga bagi kendaraan transportasi darat, kecuali mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah,” ujar Roby.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur no. 500/1115/Perek-Sarana/2019 tertanggal 27 November 2019. SK ini mengatur pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) Solar bersubsidi dan jenis bahan bakar khusus penugasan (JBKP) Premium, mengacu kepada Perpres no. 191 tahun 2014. */fdc

print

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *